SWARABANTEN - Proyek Rehabilitas ruas Mandalawangi-Ciomas dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten UPTD Pengelolaan Jalan Dan Jembatan Wilayah Pandeglang, diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek senilai Rp4,5 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tersebut dikerjakan pihak pelaksana Jasa Kontruksi PT Dafa Putra Berkarya dengan masa kerja 103 Hari kalender.
Hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat pembangunan Drainase yang sudah selesai terkesan pengerjaannya asal jadi. Sehingga pengerjaan Drainase terlihat kurang bangus, baik plesteran maupun pengacian, banyak yang tidak rata dan bergelombang.
Selain itu, pengerjaan pembangunan Draenase dan Turap Penahan Tanah ( TPT) patut diduga menggunakan campuran bahan material batu bekas TPT dan Drainase bangunan lama.
Karena bangunan yang lama ambruk, diduga bahan materialnya digunakan kembali untuk pemasangan Draenase dan TPT yang baru.
Hal ini terlihat dilokasi yang sedang dibangun tidak ditemukan batu bekas bangunan lama dilokasi pekerjaan,
Menyikapi hal tersebut, Dodi Firmansyah, ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi(AMAK) Banten, sangat menyayangkan terhadap kinerja pengawasan dari Dinas DPUPR Banten terhadap pelaksanaan pekerjaan di ruas Mandalawangi-Ciomas
"Pekerjaan dilapangan terkesan asal jadi. Kalau saja kinerja pengawasan dari dinas berjalan sesuai aturan tidak mungkin pekerjaan dilapangan terjadi seperti itu," kata Dodi, Kamis 1/12/2022
Lanjut Dodi, batu bekas bangunan lama itu tidak ada dilokasi pekerjaan. Itu patut dipertanyakan kepada dinas terkait.
"Karena itu barang masih merupakan aset pemerintah daerah dan wajib dipertanggung jawabkan baik oleh pelaksana maupun oleh dinas," ujarnya. (kcg)