Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dukung RUU Perampasan Aset, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintah Segera Selesaikan Draftnya

Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T13:09:50Z

Hidayat Nur Wahid (foto: Dok Fraksi PKS)

SWARABANTEN
- Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mendukung agar Prof Mahfud MD (MenkoPolhukam) menuntaskan isu yang diangkatnya seputar ‘penyimpangan’ ratusan triliun rupiah di Kementerian Keuangan.


Dengan dukungan berbagai petisi dari kalangan akademisi, imbuh pria yang akrab disapa HNW, kalau Prof Mahfud serius, mestinya selain membahas dengan DPR juga agar segera melaporkan masalah ini ke penegak hukum yang berkewenangan untuk dapat menindak lanjuti seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan.


“Hal itu perlu dilakukan agar KPK, Kepolisian dan Kejaksaan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai kewenangannya untuk dapat serius menindaklanjutinya. Demi penegakan hukum dan efektifitas pemberantasan korupsi, pengembalian aset negara, juga memulihkan kepercayaan publik,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.


Selain itu, HNW juga mendukung lontaran Menkopolhukam agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk didukung dan disahkan oleh DPR, sebagaimana harapan terbuka dari Presiden Jokowi juga.


“Soal ini wajarnya kita dukung bersama, agar berbagai persoalan hukum seperti issu adanya 2 jenis transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang diangkat Prof Mahfud, serta kasus-kasus sejenis lainnya bisa diselesaikan secara hukum termasuk dengan perampasan aset. Dan berharap agar masyarakat sipil, termasuk Ormas untuk terus mengawasi dan mengawal,” ujar Hidayat Nur Wahid.


Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid saat menerima Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Jakarta Selatan di Gedung MPR RI, Jakarta, pada (05/04/2023).


Karena itulah HNW sapaan akrabnya, justru mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, tidak sebagaimana diopinikan Prof Mahfud, ternyata RUU ini malah sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga memang akan dibahas dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.


“Dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset bagian dari usulan Pemerintah. Dan Pemerintah sebagai Lembaga yang mengusulkan lah yang harusnya menyiapkan NA dan draft RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR. Tapi anehnya, sampai sekarang, menurut banyak anggota Komisi III DPR, Pemerintah justru belum mengajukan Naskah Akademik RUU dan juga belum mengajukan draft RUU Perampasan Aset,” ujarnya.


Jadi, lanjutnya, sebenarnya masalahnya ada di pemerintah sendiri, bukan di DPR. Apalagi dikabarkan bahwa soal RUU Perampasan Aset ini belum tuntas di Pemerintah karena Menkeu, Kejagung dan Kapolri belum memberikan persetujuannya. Jadi masalah belum disahkannya RUU ini ada di Pemerintah, bukan di DPR. Mestinya Prof Mahfud mengkritik Pemerintah dan mendorong agar segera mengajukan draft RUU beserta naskah akademiknya ke DPR.


“Karena tentu tidak masuk akal dan tidak sesuai aturan pembuatan UU, kalau DPR yang sudah dukung, tapi disuruh mengesahkan RUU yang belum diajukan Pemerintah ke DPR. Maka kalau Prof Mahfud serius, agar segera dorong Pemerintah untuk ajukan naskah akademik dan draft RUU, agar segera bisa dibahas DPR dan diundangkan secara bersama,” tukasnya.


“Selama ini DPR justru hampir selalu menyetujui RUU inisiatif dari Pemerintah seperti RUU Cipta Kerja, IKN dan lainnya, sekalipun ditolak oleh PKS. Karena mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR adalah pendukung Pemerintah. Tapi kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah.


Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR yang juga adalah pendukung Pemerintah, sekalipun juga ditolak oleh PKS. Tapi untuk yang kali ini PKS akan mendukungnya,” tambahnya.


Namun, lanjut HNW, yang tidak kalah penting dari issu hadirnya RUU Perampasan Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan berani, jujur dan benar. Pasalnya, selama ini, sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tetapi pada prakteknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan menjadi UU sejak 2010, tetapi hingga saat ini masih minim sekali digunakan.


“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan. Maka Prof Mahfud perlu segera mendorong Pemerintah untuk mengajukan draft RUU Perampasan Aset inisiatif Pemerintah ke DPR, agar bisa segera dibahas oleh DPR karena tidak mungkin DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kalau draft RUUnya malah belum diajukan Pemerintah ke DPR. Ini semuanya agar polemik soal ini segera berakhir, agar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat efektif dilakukan,” pungkasnya. (sumber: Fraksi PKS)