SWARABANTEN - Warga Desa Lebaktipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, sangat antusias menyambut acara Edu Camp dengan tajuk 'Ekspedisi Kawasan Karst Series 01'. Hal ini disampaikan Kepala Desa Lebaktipar, Didi Dulyani.
"Kami sangat menyambut baik acara Edu Camp ini", kata Jaro Koras (JK) sapaan akrabnya di Leuweung Titipan Gedogan, Jum'at malam, 27 Oktober 2023.
Jaro Koras menyebutkan, dalam pembukaan acara Edu Camp ini, dibuka dengan ritual do'a bersama yang diikuti 93 orang dari perwakilan warga, Pemerintah Desa Lebaktipar, panitia dan seluruh peserta yang hadir.
"Dukungan kami, bukan tanpa sebab yang mendasar. Hal ini, dipicu karena Leuweung-leuweung Titipan kami, termasuk Gedogan ini, sekarang sudah jadi milik PT. GAMA GROUP. Dulu, Leuweung Titipan tidak ada pemilik, gak boleh dimiliki, pamali, wangsit," ucapnya.
"Dari Leuweung Titipan ini, air muncul di belakang kampung. Musim kemarau belum pernah kekeringan. Dibanding ditambang mending jadi wisata," imbuh Jaro Koras.
Salah seorang sesepuh Kampung Tipar, Abah Tohir menjelaskan, di Lebaktipar ini ada 4 (empat) papadon Leuweung Titipan, diantaranya Gedogan, Wawangunan, Pabeasan, dan Pamegat. "Papadon itu artinya 'teu meunang diguna sika' (tidak boleh dirusak). Namanya juga titipan, ya harus dijaga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Lebaktipar, Agar Yuliardi berpendapat, semua Leuweung Titipan di sini posisinya mengelilingi Lebaktipar, hampir semuanya disusun oleh batuan terumbu atau Karst. "Karst-karst ini berfungsi menyerap air ke dalam bumi, sehinga mata air muncul dibeberapa titik sekitar kampung," ujarnya.
Selain itu, kata Algar, kars-karst ini, sebagai penahan air permukaan sehingga kampung tidak banjir. Juga sebagai peredam panas dan dingin. "Soal Leuweung Titipan di sini sudah jelas sejarahnya. Mestinya, seluruh pihak sadar bahwa Leweung Titipan di Lebaktipar, tidak boleh diganggu, dimiliki, apalagi dirusak," tegasnya.
Sekedar informasi, Leuweung Titipan atau hutan titipan merupakan Leuweung Kolot yang dikeramatkan. Hutan jenis ini sama sekali tidak boleh dieksploitasi atau diganggu keberadaannya. Adanya jenis Leweung ini lebih memudahkan pemerintah dalam melaksanakan perlindungan hutan dan kawasannya yang sejalan dengan prinsip-prinsip Masyarakat Adat dalam melestarikan dan melindungi hutan dari segala bentuk pengrusakan dan bahkan penjarahan. (MA)