Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pengrusakan Lahan Akses Jalan Ke PLTMH dan Pelaku Peti Diperiksa Polisi

Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T04:22:15Z

Salah satu saung pengolahan batu emas di Kecamatan Cilograng, yang diperiksa polisi. (Dok SB)

SWARABANTEN -
Aparat kepolisian dari unit kriminal umum (Krimum) Polres Lebak dan Kriminal khusus (Krimsus) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan penyerebotan dan pengrusakan lahan tanah yang diklaim sejumlah warga tidak menerima pembayaran dari pihak PLTMH Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak. 


Disisi lain, aparat kepolisian dari Krimsus Polda Banten juga tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terduga pelaku PETI di Blok Cileungsir Desa Cikamunding, Senin 05 Mei 2025. 


Informasi yang dihimpun, Krimum Polres Lebak melakukan pemanggilan terhadap sejumlah masyarakat Desa Cikamunding terkait adanya laporan dari saudara Udin yang membawa warga, dan mengklaim tanahnya belum dibayar oleh pihak PLTMH ke polres Lebak, laporan tersebut terkait dugaan penyerebotan dan pengrusakan lahan. 


Sebanyak enam orang yang mengklaim tanah nya belum dibayar oleh pihak PLTMH antara lain, Dadih atau Deris alias Aris, Jumri, Uus, Iyan Sutiati, Arudin dan Sapniah . 


Selain itu, aparat kepolisian dari Kriminal khusus (Krimsus) Polda Banten juga dikabarkan tengah melakukan penyelidikan Paska penutupan lokasi PETI di Blok Cileungsir Desa Cikamunding belum ini.

 

Ketujuh terduga pelaku PETI itu, berinisial Bacok alias BSR, UBN, JMN, SHD, JMR, DE dan SDR. 


Dikonfirmasi, Kepala Unit Kriminal umum (Kanit Krimum) Satreskrim Polres Lebak IPDA Sutrisno membenarkan.


Menurut IPDA Sutrisno, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan pengrusakan lahan milik sejumlah warga desa Cikamunding, terdampak pembangunan akses jalan menuju lokasi PLTMH. 


"Benar kang empat orang warga, atas pelapor Deris ke Polres soal pengerusakan lahan," terang Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak ini, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAppnya. 


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, melalui  sambungan pesan singkat WhatsAppnya terkait penanganan perkara kasus penambangan emas tanpa ijin (PETI) oleh sejumlah terduga pelaku PETI di Blok Cilengsir Desa Cikamunding, Dirkrimsus Polda Banten belum berhasil dihubungi.


Hingga berita ini dipublish, SWARABANTEN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.***