SWARABANTEN - Video beredar terkait Insiden keributan yang terjadi antara Warga Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten, diduga dengan pihak LBH Lodaya Padjajaran, Ujang Herman, pada Rabu 20 April 2025 siang.
Dalam video tersebut, nampak terdengar seorang pria Warga Kecamatan Cilograng diketahui bernama Rizwan menyebut LBH doang (seperti) Ormas.
Pernyataan perwakilan masyarakat kecamatan Cilograng, Rizwan itu diduga merupakan luapan emosional yang kesal dengan ulah premanisme.
Dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rizwan, tak membantah bahwa pernyataan menyebut LBH seperti Ormas, adalah pernyataan dirinya.
"Mereka mendirikan saung (gubuk) kembali di lokasi akses pembangunan jalan menuju lokasi proyek PLTMH, di Desa Cikamunding yang sebelumnya sudah dirobohkan oleh puluhan Warga Kecamatan Cilograng," tegas Riswan Kamis 1 Mei 2025.
"Iya itu penyataan saya di video, saya kesal dengan prilaku Ujang Herman pengacara dari LBH Lodaya Padjajaran. Diduga telah memproduksi warga yang mengklaim tanah nya belum di Bayar oleh pihak PLTMH," ujar Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya.
"Adanya blokade dengan cara-cara premanisme itu, berdampak dihentikan nya kegiatan pembangunan akses jalan oleh kontraktor PT. NKE selaku pelaksana pembangunan jalan menuju lokasi PLTMH. Kalau benar belum dibayar oleh pihak PLTMH, gugat saja lewat jalur hukum," pungkas Rizwan.
Jawaban Pihak LBH Lodaya Padjajaran
Sementara itu, dihubungi terpisah melalui telepon genggamnya, Ujang Herman pengacara dari LBH Lodaya Padjajaran.
Dirinya selaku kuasa Hukum sejumlah warga Desa Cikamunding, pemilik tanah Terdampak pembangunan akses jalan menuju lokasi PLTMH.
Ujang Herman tidak membantah pihaknya mendirikan saung (gubuk) di lokasi tanah yang terkena dampak pembangunan akses jalan milik klien nya.
"Ada beberapa pemilik tanah yang menguasakan ke Kami (LBH Lodaya Padjajaran), tanah nya belum dibayar," ujar Ujang Herman.
Disinggung, bila benar ada warga pemilik tanah dirugikan oleh pihak PLTMH dan tidak digugat melalui proses hukum yang tersedia.
Ujang Herman pun membenarkan proses hukum belum ditempuh pihaknya.
"Warga pemilik tanah orang kecil, untuk melakukan gugatan perlu biaya. Selama ini kami masih berupaya melakukan upaya mediasi saja," terang pengacara dari LBH Lodaya Padjajaran ini.**