Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat: Sangat Meresahkan, ASN yang Terlibat Judol Akan Disanksi

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-03T20:57:53Z


SWARABANTEN
- Menyikapi maraknya judionline (judol) maupun yang konvensional, Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengeluarkan surat edaran (SE).


Pada Surat Edaran itu, Yedi menegaskan, Jika ada ASN yang terbukti melakukan judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah.


"Untuk di proses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku," kata Yedi, melalui SE tersebut.


SE tersebut dikeluarkan, berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengenai Larangan berjudi serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang yaitu Judol.


Menurut Yedi, Juol ini sangat meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat, termasuk di wilayah Kota Serang.


Sebab itu, ia memerintahkan, seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi online konvensional maupun judi online.


Selain itu, ia juga memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah agar mengawasi penggunaan WIFI di kantor-kantor Pemerintahan, agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,


"Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat," tegas Yedi.


"Dengan cara tidak terlibat dan turut menghimbau larangan melakukan kegiatan judol," sambungnya.


ASN yang terbukti melakukan judol, lanjutnya, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku.


Melalui SE tersebut, Yedi juga memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar bersama-sama menyoosialisasikan Gerakan Berantas Judol dan Konvensional.***