SWARABANTEN - Ahmad Jaelani Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak mengatakan, dirinya sempat melakukan penyetopan kegiatan proyek penanganan longsor di ruas jalan Saketi - Picung - Simpang tepatnya berlokasi di Kampung Manggu, Desa Tamansari.
Proyek senilai Rp 5,8 miliar lebih tersebut didanai APBD 1 Pemprov Banten tahun Anggaran 2024.
Penyetopan kegiatan oleh Kades Tamansari itu, lantaran pihak pelaksana tidak memberi tahu waktu pelaksanaan proyek kepada pihak pemerintah desa.
"Iya itu proyek PUPR, itu kan di lelang. Siapa pemenang tendernya saya ngak tahu, ngak jelas. Yang di lokasi pak Supri"ujar Ahmad Jaelani, Kades Tamansari saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, dirinya sempat melakukan penyetopan kegiatan. Lantaran pihak kontraktor pelaksana tidak melaporkan rencana kegiatan pelaksanaan proyek kepada Pemdes Tamansari.Terpaksa lanjut Ahmad Jaelani, ia melakukan tindakan tegas.
"Malam - malam saya setop, saya informasikan ke wakil ketua BPD. Karena saya merasa dipermainkan, janji mau datang ke kantor desa untuk melaporkan rencana kegiatan. Tapi ngak datang, akhirnya saya setop, karena saya jengkel merasa di permainkan. Sudah clear tidak ada masalah"tukas Kades Tamansari ini.
Hingga berita ini dilansir, SWARABANTEN masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Untuk diketahui, proyek penanganan longsoran ruas jalan Saketi - Picung - Simpang senilai 5,8 miliar lebih dilaksanakan oleh kontraktor dari PT. Langgeng Cipta Mandiri.**