SWARABANTEN - Teguh, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, membenarkan, telah terjadi dugaan pencurian kayu jenis Mahoni di wilayah Perum Perhutani Resort Pemangkuan Hutan yang dipimpinnya.
Menurutnya, penebangan pohon tanpa izin tersebut, terjadi di petak 21 Cimarga, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, pada Jumat 13 September 2024
"Saya sudah sampaikan kejadian tersebut ke Polsek Cimarga untuk di tindaklanjuti, dan Kanit Reskrim mau cek lokasi" ujar Kepala RPH Perhutani Kecamatan Cimarga, Senin, 16 September 2024.
Dikonfirmasi, Aipda Semin, Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Polres Lebak, membenarkan jika pihaknya sudah mendapat laporan adanya dugaan penebangan kayu tanpa izin jenis Mahoni di lahan milik Perhutani Wilayah RPH Kecamatan Cimarga tersebut.
"Maaf kang, saya laporan ke pimpinan dulu" terang Kanit Reskrim Polsek Cimarga ini singkat.
Diberitakan sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten didesak agar segera melakukan sidak ke beberapa Wilayah hutan yang masuk kawasan Perum Perhutani di Kabupaten Lebak.
Pasalnya, maraknya dugaan Pembalakan liar di dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Lebak, terjadi akibat lemahnya pengawasan dari petugas Perum Perhutani di Wilayah tersebut. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak.
"Informasi yang kami terima, sejak sekitar dua bulan ini, ada dugaan Pembalakan liar di dalam kawasan hutan milik perhutani di blok Cibatu, Kampung Roke, Kecamatan Cimarga, jika dugaan Pembalakan liar secara terang-terangan itu terjadi, artinya ada dugaan pembiaran dari pihak Perhutani selaku penyelenggara dan penanggungjawab urusan hutan negara, yang menjadi kewenangan dalam penanganannya" ungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Senin, 16 September 2024.***