SWARABANTEN - Terjadinya Pembalakan liar di dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Lebak, tepatnya di blok Cibatu, Kampung Roke, Kecamatan Cimarga secara terang-terangan, baru-baru ini.
Diduga terjadi akibat pembiaran dari pihak Perhutani setempat, selaku penyelenggara dan penanggungjawab urusan hutan negara tersebut.
Iip, Komandan regu (Danru) Polhut KPH Banten mengatakan, kejadian dugaan pembalakan liar itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Kami sudah konfirmasi kepada petugas lapangan, bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Cimarga. Lagi menunggu informasi dan proses selanjutnya," kata Iip komandan regu pada kantor Polhut KPH Banten ini, kepada SWARABANTEN, Selasa 19 September 2024.
Danru pada kantor Polhut Banten ini menegaskan, pihaknya saat ini menyerahkan sepenuhnya penangananya kepada pihak Kepolisian setempat.
"Kami serahkan ke kepolisian pak, rencana saya besok ke lapangan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, lebih jelas nya coba bapak tanyakeun ke jajaran lapangan," katanya.
Disinggung terkait Sanksi terhadap pihak RPH dan BKPH Rangkasbitung, karena mereka diduga sudah membiarkan terjadinya Pembalakan. Danru Polhut KPH Banten ini terkesan enggan memberikan keterangan.
"Masih proses pak,"terangnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten didesak agar segera melakukan sidak ke beberapa Wilayah hutan yang masuk kawasan perum perhutani di Kabupaten Lebak.
Sebab, maraknya dugaan Pembalakan liar di dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani di wilayah Kabupaten Lebak, terjadi akibat lemahnya pengawasan dari petugas Perum Perhutani di Wilayah tersebut. Hal ini seperti diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak.**