Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Tetapkan 3 Paslon Pilkada Kota Serang 2024, Ini Tahapannya!

Minggu, 22 September 2024 | September 22, 2024 WIB Last Updated 2024-09-22T13:28:04Z
Komisioner KPU Kota Serang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Minggu 22 September 2024 malam.


SWARABANTEN - KPU Kota Serang menetapkan sebanyak tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2024-2029.


Penetapan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor : 398 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilu Kota Serang 2024.


Komisioner KPU Kota Serang Divisi Teknis Penyelenggaraan Iip Patrudin menetapkan tiga paslon diantaranya paslon Syafrudin-Heriyanto Citra Buana, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dan Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin.


Selanjutnya, KPU Kota Serang bakal menggelar pengundian nomor urut Pilkada Kota Serang pada besok, Senin 23 September 2024 yang akan digelar di Kantor KPU Kota Serang mulai pukul 14:00 WIB.


“Pengundian nomor kota akan laksanakan besok,” ujar Iip Patrudin kepada awak media di Kantor KPU Kota Serang, Minggu 22 September 2024.


Untuk pengundian nomor urut, Iip Patrudin menegaskan bahwa KPU akan membatasi membatasi jumbelah masa pendukung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.


“Besok pelaksanaan kita batasi permasing-masing calon kita intruksikan 30 orang di lengkapi dengan id card, di luar tidak ber id card 50 orang,” tegasnya.


Pasca pengundian nomor urut seluruh bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan mengikuti deklarasi kampanye damai.


“Selesai pengundian nanti kita undang semua paslon ikut dalam deklarasi damai di alun-alun kota serang dan tahapan selanjutanya kampanye,” jelasnya.


Sementra itu Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan bahwa, kampanye damai pada Selasa 24 September 2024 dilaksanakan guna memastikan komitmen para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.


“Deklarasi damai agar memastikan pasnagan calon ini memiliki komitmen yang bagus soal aturan kampanye apa yang boleh apa yang di larang, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tentang kampanye pilkada,” jelasnya.


Lanjut, KPU Kota Serang menghimbau pada saat kampanye damai para paslon dibatasi hanya dibolehkan membawa 100 masa pendukung.


“Kita menghimbau paslon tidak boleh membawa anak di bawah umur tidak ada atribut partai tidak boleh yel yel dan kompanye serta masa di batasi kampanye damai 100 orang masa per paslon,” tuturnya.**