SWARABANTEN - Seperti yang dilakukan di wilayah lain, Panwaslu Kecamatan Cihara mencopot sejumlah APS (alat peraga sosialisasi) yang sebelumnya dipasang tim calon bupati maupun gubernur.
Demikian disampaikan Mursyid Arifin selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Pencopotan yang berlangsung pada Selasa 24 September itu, menurutnya, sesuai dengna instruksi Bawaslu Kabupaten Lebak.
Untuk diketahui, pencopotan APS dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 tersebut, baik yang melanggar ataupun yang tidak melanggar semua di copot atau dibongkar.
"APS yang kami tertibkan kebanyakan di pinggir pinggir jalan nasional III, dan jalan Cihara-Cikopo," kata Mursyid
Mursyid juga menjelaskan jika APS yang ditertibkan telah di amankan ke Kantor atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cihara.
"Untuk APS yang telah kami tertibkan, kami bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan,sebagai barang bukti dan itupun atas dasar kesepakatan yang dibuat Satpol PP Kecamatan melalui berita acara penitipan APS," ujarnya.
Mursyid juga menjelaskan, penertiban sendiri didasari atas amanat Undang Undang KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Kemudian, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta surat intruksi dari Bawaslu Kabupaten Lebak.
Pantauan SwaraBanten, penertiban APS tersebut juga dilakukan bersama Anggota Polsek Panggarangan/Cihara, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan jajaran Panwaslu Kecamatan Cihara.(Gi)