SWARABANTEN - Kegiatan penambangan pasir di sepadan pantai Wanasalam , tepatnya di Kampung Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak diduga ilegal dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, Jum'at (13 September 2024).
Keberadaan penambangan pasir pantai itu, mulai dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas.
"Terpaksa kami laporkan ke DLH Lebak, karena sudah terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan pengambilan pasir di sepadan pantai oleh penambang ilegal," ujar Iyan Nulhadi Komcab LSM LP- KPK Kabupaten Lebak melalui sambungan telepon genggamnya.
Iyan berharap, pihak dinas terkait menghentikan kegiatan penambangan pasir di sepadan pantai Wanasalam tersebut.
"Kegiatannya sudah lama, sepadan pantai juga udah habis. Itumah udah jelas pelanggarannya, kegiatan sudah lebih dari satu tahun," tukas Komcab LSM LP- KPK ini.
Sementara itu, sekretaris DLH Pemkab Lebak, Agus Darsono mengaku, pihaknya belum menerima surat pengaduan adanya aktifitas penambangan pasir di sepedaan Pantai Wanasalam tersebut.
Kendati begitu, Agus berjanji akan menyampaikan kepada Kepala DLH, Sutikno.
"Terimakasih kang infonya, saya teruskan ke pimpinan," katanya. (***)