Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Marak Perusahaan Wifi Ilegal di Kabupaten Lebak, ini Penegasan Kacab Telkom Kevin Rafif

Sabtu, 23 November 2024 | November 23, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T04:33:37Z

Gegara Wifi Ilegal, warga Lebak hembuskan nafat terakhir

SWARABANTEN -
Kepala Cabang Telkom Kabupeten Lebak, Kevin Rafif, mengatakan akan menyikapi serius persoalan wifi ilegal.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sabrawi warga Kampung Kadu Rahayu, Desa Kadu Rahayu, Kecamatan Bojongmanik ditemukan tewas mengenaskan gegara pengang kabel wifi yang terputus.


Disebutkan sumber korban diduga tersengat Listrik gegara pegang kabel wifi Ilegal, yang menempel di Kabel PLN yang terputus dan menjuntai hingga ke jalan raya.


Korban merupakan pedagang Pete yang hendak menjajakan dagangannya, namun ditengah perjalanan menuju salah satu desa, melihat ada kabel Internet yang terputus.


Saat berupaya untuk menggeser kabel Internet terputus tersebut, korban malah kesetrum listrik dari kabel Internet yang menempel di Kabel PLN. 


Hal tersebut, disikapi serius oleh Kepala Cabang Telkom Kabupeten Lebak, Kevin Rafif. Kacab Telkom Lebak ini pun mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. 


"Untuk kronologi nya, nanti akan ada teknisi kami yang langsung ditugaskan untuk cek kondisi kabel dan situasi di lapangan nya seperti apa," kata Kevin, Sabtu 23 November 2024.


Menurutnya, secara hukum, pihaknya pun menyayangkan kuantitas reseller ilegal yang dengan kabar ini semakin meresahkan. 


"Mungkin betul dari sisi harga lebih murah, tapi yang jelas dari sisi SOP pasti tidak sesuai dan terbilang membahayakan," tegas Kacab Telkom Lebak ini kepada SWARABANTEN.


Kata dia, perlakuan Telkom terkait reseller ilegal ini sudah diatur sedemikian rupa, diantaranya tertuang di Instruksi Direktur EBIS pada Rapat Direksi tanggal 12 Agustus 2024 lalu, agar terhadap data suspect illegal reseller agar dilakukan penanganan dan pengendalian dari Head Quarter sampai dengan Telkom Regional. 


Notadinas Telkom nomor C.Tel.229/YN 000/COP-G 0600000/2024 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Kebijakan Penanganan dan Pengendalian Suspect Ilegal Reseller di Telkom Regional, dan Risalah rapat antara Telkom dan Telkom Akses pada tanggal 23 Oktober 2024 pembahasan Sosialisasi Kebijakan Penanganan dan Pengendalian Suspect Ilegal Reseller bersama Telkom Akses. 


Di Lebak sendiri, lanjut Kevin, rata-rata pelaku reseller ilegal yang ditemui justru keras menantang teguran ketika didatangi. 


Oleh karena nya, penanganan reseller yang dirancang Telkom bersifat mengayomi masyarakat, dengan melakukan peringatan berlandaskan surat tugas yang didasari hukum.


Misalnya terang Kevin, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 11 ayat (1).


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PM Kominfo”) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.


Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.


"Peringatan ini nantinya akan diberikan opsi, pencabutan layanan secara tegas (karena tidak sesuai SOP dan membahayakan) dan kerjasama yang mengikuti aturan perusahaan (termasuk soal keamanan dan standar layanan)," katanya.


Dijelaskan, Pihak Telkom tidak pernah membenarkan aktivitas jual kembali atau praktek reseller.


"Kami sudah menandai ratusan suspect reseller untuk dikunjungi dan diselesaikan urusan nya sesuai dengan cara penanganan yang saya sebutkan tadi," ucap Kevin.


"Harapannya kejadian ini tidak terulang dan itikad Telkom untuk memberantas kegiatan ilegal ini dapat diterima dan berdampak baik untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.**