DPRD Kota Serang launching Kios Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). |
SWARABANTEN - Untuk mempermudah masyarakat mengakses produk hukum daerah, DPRD Kota Serang launching Kios Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Serang Triningsih menyampaikan, launching JDIH ini adalah amanat dari pemerintah pusat.
"JDIH ini adalah amanat pusat yang mana DPRD Kota Serang wajib memiliki," kata Triningsih kepada awak media, Rabu 20 November 2024.
JDIH juga, lanjut dia, pada saat diklat III tentang kepemimpinan administrator bahwa proyek aksi perubahannya yang mana diamanat PP bahwa masyarakat harus diberikan ruang aspirasinya.
"Jadi masyarakat Kota Serang bisa berdiskusi lewat aplikasi ini (JDIH) bahkan investor dari luar negeri kita ada translit ke bahasa inggrisnya dan bisa melihat apa saja produk yang ada di Kota Serang melalui ini," jelasnya.
"Semua produk hukum yang dikeluarkan oleh pimpinan dan urusan DPRD bisa diakses dan masyarakat bisa langsung memberikan masukan dan saran secara langsung melalui aplikasi. Dan bisa diakses di link http//jdih-dprd.serangkota.go.id," sambungnya.
Ditempat sama, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, mengapresiasi dengan dilounchingnya Kios JDIH ini.
"Nanti masyarakat akan mudah mengakses produk DPRD Kota Serang bahkan bisa mengakes ke provinsi dan pusat," kata Muji Rohman.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan bahwa, eksekutif dan legislatif memiliki produk hukum daerah sehingga aplikasi ini bisa sinkron antara legislatif dan eksekutif.
"Aspirasi dan informasi ini bisa bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat bisa mengakses tentang ini," kata Nanang Saefudin. (ADVETORIAL)