Kepala Dinas KominfoSP dr. Anik Sakinah (Dok Pemkab Lebak)
SWARABANTEN - Kepala Dinas KominfoSP dr. Anik Sakinah mengatakan, berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, perangkat daerah tidak perlu ragu untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, PPID Pelaksana perlu menganalisis permohonan informasi yang masuk, sebelum memberikan tanggapan.
“Untuk itu, PPID Pelaksana untuk selalu berkoordinasi dengan kami, jika mengalami kendala dan hambatan dalam pelayanan informasi” ujarnya
Anik menyampaikan hal tersebut, saat acara Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Lebak Tahun 2024 pada Jumat, 22 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi dan konsolidasi dalam menciptakan pelayanan informasi yang sinergis di Kabupaten Lebak.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, sekaligus Atasan PPID Budi Santoso.
Budi mengatakan Pemerintah Daerah adalah badan publik, tugas Pemda adalah melayani masyarakat, Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
“Untuk itu kita sebagai badan publik, sebagai pelayan masyarakat minimal menerapkan 3 hal, Transparan, akurat, dan mudah di akses,” ujarnya.
Sekda juga menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dalam mengelola informasi dan dokumentasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap kegiatan tersebut, dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi di Kabupaten Lebak.**