Kapolres Pasaman Barat saat konferensi pers Ungkapan Kasus 30 Kg Narkotika Jenis Ganja Kering dan Sabu (Dok Tribratanews)
SWARABANTEN - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan sabu.
"Kami telah menangkap dua orang pelaku kasus Narkotika oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau," ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso, Kapolres menyampaikan, bahwa 2 pelaku tersebut ditangkap disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dikatakan, pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan juga sabu seberat 23 gram ini merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan
Tim yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau itu, berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30).
"Pengungkapan kasus peredaran Narkotika merupakan kasus yang jadi atensi dan pihak Polres Pasaman Barat," ujar Kapolres, saat konferensi pers ungkap kasus, pada Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, Polres Pasaman Barat, berkomitmen akan laksanakan penegakan hukum secara serius tentang peredaran Narkotika di Pasaman Barat.
Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi petugas, Narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dengan target pemasaran di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Melansir TribrataNews, Kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni pelaku MR sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering.
Sedangkan YS sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sesuai dengan besaran harga per paket sebelum diedarkan.
"Kedua pelaku merupakan target operasi, terkait peredaran Narkotika dari hasil penyidikan diketahui bahwa ganja kering untuk satu paket ganja kering seberat satu kilogram dijual dengan harga Rp2 juta," terangnya.
Dijelaskan, barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku di dua tempat berbeda yakni disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berupa satu paket sedang dan lima paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus.
Sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, satu buah plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah gunting warna hitam kombinasi hijau, satu buah timbangan digital warna hitam merk F1976, dan satu buah tas sandang warna coklat merek Polo.
Sedangkan dirumah pelaku MR yang berada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau ditemukan barang bukti berupa 30 paket besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu bungkus,
Sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan terpal warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 23 gram.
"Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital merek HWH Pocket Scale warna hitam, satu buah timbangan merk For Mamilly USE warna putih, satu buah gunting warna biru, satu buah lakban warna kuning, satu pack plastik klip warna bening, satu pack kertas papier, satu kotak kaca pirek, satu helai kain warna biru, tiga buah kantong plastik warna biru dan satu buah Kantong plastik warna biru," pungkasnya.**