Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Sekdes di Sukabumi Jawa Barat 'Otak-Atik Dana Desa' Berujung Jadi Tersangka

Minggu, 05 Januari 2025 | Januari 05, 2025 WIB Last Updated 2025-01-04T22:16:54Z


SWARABANTEN
- Dipenghujung 2024 kemarin, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, menetapkan mantan Sekdes sebagai tersangka dalam tindak pidan korupsi (tipikor) Dana Desa.


Diketahui, Polres Sukabumi Kota menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekdes (Sekretaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.


Pengungkapan kasus tipikor Dana Desa ini, dipimpin langsuang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi.


Terungkap, bahwa tipikor dana desa tersebut, telah merugikan negara dengan nilai kerugiansebesar Rp. 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).


“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA, mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi," ujar Rita, dikutip SwaraBanten dari laman TribrataNews.


Rita menerangkan, penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan milik orang lain, di luar perangkat desa serta mempergunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.


“MA yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai ini," terang Rita.


"Ia menggunakan rekening pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan dan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang ditetapkan,” sambungnya.


Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).


Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***