![]() |
RDP yang digelar DPRD Lebak tak membuahkan hasil |
SWARABANTEN - Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP), menyikapi kegiatan sosialisasi berbayar dikemas dalam kegiatan penguatan pengelolaan keuangan desa.
Untuk diketahui, kegiatan para kades tersebut dilaksanakan di Hotel New Ayuda Puncak Bogor bagi ratusan kades, sekdes prades dan linmas, berlangsung di pekan pertama Desember 2024.
Kegiatan itu, didanai APBDes secara tidak sah, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan publik di Kabupaten Lebak dan berujung rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak.
RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Lebak pada Kamis 9 Januari 2025 tersebut, mengundang pihak event organizer (EO) PT. Cikal Gemilang Teknologi (CGT) dan CV. Lingkar Studi Desa (LSD).
Pihak PABPDSI, DPMD, Inspektorat dan APDESI Kabupaten Lebak. Namun, pihak PT CGT dan CV. LSD serta Korp Prades Lebak tidak menghadiri undangan dari Komisi 1 DPRD Lebak tersebut, padahal sudah diundang untuk datang.
RDP dipimpin langsung oleh Bangbang SP, Ketua Komisi 1 DPRD, dalam RDP tersebut terkuak asal muasal inisiatif penganggaran biaya pelatihan yang diberi tajuk "Jaga Desa" yang di gagas Kejagung dan sampai ke Kejari Lebak, sehingga timbul inisiatif para inisiator menganggarkan kegiatan pelatihan.
Pada kesempatan itu, Ketua komisi 1 DPRD Lebak menanyakan terkait legal standing kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Prades kepada kepala inspektorat Lebak, H. Rusito.
Menurut Rusito bahwa, kegiatan memang sangat dibutuhkan oleh para penyelenggara pemerintahan desa (Kades, Perangkat Desa dan BPD). Namun, dalam kegiatan peningkatan kapasitas tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ditanya apakah boleh pinbuk dari rekening kas desa untuk pembayaran kepada pihak ketiga (PT/CV) ke rekening pribadi dalam kegiatan tersebut, Rusito menjawab bahwa itu sangat berisiko tinggi.
"Itu hasil dari evaluasi yang dilakukan inspektorat," kata H. Rusito.
Sementara itu, Ketua komisi 1 DPRD Lebak Bangbang mengatakan, pihaknya sudah mendengar aspirasi dari PABPDSI dan berjanji akan mengumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu.
"Kita akan pelajari dulu dokumennya dan nantinya kita kan sampaikan pada ketua dan pimpinan dewan.
Terkait pansus itu sendiri kita akan menunggu arahan dari ketua dewan, apakah perlu dibuat pansus atau tidak.
Hari ini kami sudah mendapatkan gambaran awal sehingga kami bisa membahas nya nanti sekaligus mempelajari nya," tukas ketua Komisi 1 DPRD Lebak ini.
Disisi lain, Ketua PABPDSI Lebak, Saepuloh menjelaskan bahwa BPD bukan sedang berhadap - hadapan dengan para kepala desa atau tidak sedang konfrontasi dengan kepala desa.
"Kami hanya ingin tahu inisiator yang membuat gagasan penganggaran kegiatan itu, kita justru ingin melindungi dan memperkuat desa jangan sampai desa jadi objek dan sapi perahan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Saepulloh.
Saepulloh menilai, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara banyak kejanggalan, ada dugaan penekanan terhadap setiap desa untuk penganggaran dan pembayaran, juga mekanisme nya sudah menabrak aturan, baik itu Permendagri, Kepmendes, juga Perda, ditambah tidak jelasnya pelaksana kegiatan tersebut yang tidak memenuhi syarat sebagai lembaga penyelenggara pelatihan.
"Kami menilai adanya in - efisiensi dan mal_administrasi dan cacat secara administratif," tegas Ketua PABPDSI Lebak ini.
![]() |
Kegiatan kades, sekdes dan linmas desa di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu |
"Sudah kesekian kali dalam berbagai kesempatan pihak perusahaan event organizer tidak hadir, ini undangan DPRD forum terhormat harusnya mereka menghargai forum ini, bukan malah tidak hadir juga," kata Saepulloh.
Makanya, tambah Saepulloh, PABPDSI mendorong agar DPRD Lebak sesuai dengan kewenangannya untuk membuat pansus, agar lebih leluasa mengorek siapa saja yang terlibat di dalam kegiatan itu.
"Kami harap dengan dibentuknya pansus masalah ini akan terbuka secara terang benderang dan bisa mengetahui siapa sebenarnya aktor dibalik semua itu," pungkasnya.**