SWARABANTEN - DPRD Kota Serang melakukan rapat paripurna tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua Pansus, Erna Yuliawati mengatakan bahwa pihaknya akan mengkawal proses pembentukan Raperda tersebut hingga disahkan menjadi perda.
Proses itu akan dimulai dari konsulitasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor, dalam waktu dekat ini.
"Jadi kita akan menggalih lebih dalam dulu terkait rancangan Perda ini. Setelah itu akan kita bahas di internal tentang muatan yang bersifat substansif terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya, Selasa (18/2/2025).
Politisi PKS itu mengatakan, bahwa hal di atas harus menjadi bahan pokok utama dalam proses pembentukan raperda tersebut.
Sebab, persoalan perempuan terkadang riskan dengan diskriminasi, kekerasan, yang dampak negatifnya selalu dialami oleh perempuan dan anak.
"Nah ini akan dibahas secara penuh di perda itu," jelasnya.
Melalui perda ini, Erna berharap, para perempuan dan anak di Kota Serang bisa semakin kuat. Serta pemerintah daerah juga harus melindungi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan anak.
"Sehingga output-nya tidak ada lagi yang meremehkan, tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan akhirnya perempuan dan anak bisa menyalurkan potensinya, skill, untuk kebermanfaatan di masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku sepakat terhadap pembentukan Raperda tersebut yang diusulkan legislatif.
"Kami bersepakat bahwa Raperda ini memang ditindak lanjuti melalui pembahasan antara Tim Asistensi dengan Pansus yang baru saja dibentuk," ujar Nanang kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan Nanang, bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Bahkan dari sisi regulasi memang sudah ada perubahan, sehingga aturan di bawahnya harus mengikuti.
"Adaptif lah dengan perubahan-perubahan secara regulasi," katanya.
Ia menegaskan, bahwa Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Serang sudah ada. Namun ada regulasi yang berubah sehingga pihaknya perlu memperbaiki kembali Perda tersebut.
"Bukan berarti Kota Serang tidak ada (Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), ada. Hanya kata-kata pemberdayaannya," jelas Nanang.
"Regulasi kan berubah otomatis ada muatan-muatan yang harus kita rubah. Nanti bisa revisi, bisa juga secara total nanti Perda kita," imbuhnya. **