Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertanyakan Duit BLT DD 2024, Warga Oncog Kantor Desa Situregen Kecamatan Paggarangan

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T01:27:18Z


SWARABANTEN -
Kasus penyaluran bantuan langsung dana tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) di Desa Situregen disoal warga.


Pasalnya BLT-DD tersebut, terlambat dibagikan kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), hingga nyebrang ke tahun 2025.


Padahal, penyaluran bantunan itu untuk alokasi 41 KPM yang terdata tersebut, mestinya tuntas di tahun 2024.


Kesal dengan sikap pemerintah desa yang tak transparan, pada Senin 3 Februari 2025, sejumlah warga mengoncog kantor desa setempat.


Warga yang tergabung dalam Pemuda Situregen Menggugat (PSM) itu, melakukan aksi yang berlanjut dengan audiensi, di aula Kantor Desa Situregen.


Pada audiensi tersebut, dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat serta Muspika Panggarangan.


Diketahui, pada 2024 BLT DD di Desa Situregen hanya dibagikan 2 bulan saja. Kemudian pada 2025, terjadi penyaluran secara diangsur untuk yang 6 bulan, tersisa 4 bulan.


Sebelumnya pihak desa, menyatakan akan menyalurkan sisanya sebelum Januari 2025 berakhir, namun hingga Februari sisa 4 bulan belum disalurkan juga.


Sebab itu pula, akhirnya sejumlah warga kompak mendatangi kantor desa setempat dan minat pertanggung jawaban pihak desa.


Warga yang mendatangi kantor desa itu, meminta pihak desa menanda tangani 8 tuntuntan warga.


Kordinator Aksi Dede Elod menjelaskan, pihaknya belum merasa jelas jika belum ditandatangani pernyataan di atas materai.


"Kami belum merasa jelas dan puas jika surat kesepakatan belum ditandatangani oleh kepala desa diatas materai," kata Dede.



Berikut ini, 8 poin tuntutan Warga:

1. Menuntaskan realisasi penyaluran BLT DD 2024 2x24 Jam.

2. Mempublikasikan data KPM Tahun anggaran 2023-2024 untuk dipampang dipapan informasi desa maupun diberikan kepada Masyarakat yang melakukan permohonan informasi.

3. Membayarkan atau melunasi pajak bumi dan bangunan Tahun 2023-2024 yang telah dibayar masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Lebak.

4. Komitmen Kepala Desa Situregen melakukan penindakan tegas dan sangsi disiplin terhadap oknum perangkat desa yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

5. Mengembalikan Kelebihan biyaya pungutan PTSL Tahun 2024 yang dibebankan kepada pemohon.

6. Mentransparansikan dokumen realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah Provinsi Banten Tahun anggaran 2024.

7. Mengoptimalkan Layanan PPID Desa, melayani pemohon informasi, menyediakan formulir permohonan informasi dan menjalankan aturan sebagai mana undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik Desa.

8. Bertanggungjawab secara administrasi dan secara hukum atas kejadian keterlambatan realisasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.


Minta Usut Tuntas

Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang terjadi di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan,  Jubir Perpindo, Suparman, meminta Aapara Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.


"Walaupun duiitnya sudah dikembalikan dan dibagikan ke warga, APH harus usut tuntas," kata Suparman.


"Mereka kan sudah jelas menyalahgunakan anggaran, hingga BLT DD lambat disalurkan," imbuhnya.  (EGI)