Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Labrak Aturan, Tambak Udang di Cihara Resmi Ditutup

Kamis, 07 Mei 2020 | Mei 07, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T04:22:58Z
SWARABanten.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak resmi tutup aktivitas pembangunan konstruksi tambak udang milik Frans Kurnianto yang terletak di depan villa kuning Desa Pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak. Sesuai dengan Surat No. 570/178-Dallak/2020 tanggal 4 Mei 2020.

Yosep Muhamad Holis Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak ketika dihubungi oleh wartawan melalui sambungan WA menuturkan bahwa aktivitas pembangunan konstruksi tambak udang tersebut terpaksa dihentikan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. 

Pada pasal 2 lanjut Yosep, menyatakan bahwa setiap kegiatan mendirikan, merubah fungsi atau luas bangunan dan atau bangunan-bangunan baik orang maupun badan usaha, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Berdasarkan data perizinan di DPMPTSP Kabupaten Lebak, pembangunan konstruksi tambak udang tersebut belum memiliki perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku" tutur Yosef.

Selain itu juga papar Yosef, berdasarkan kunjungan lapangan pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 pembangunan konstruksi tambak melanggar ketentuan garis sempadan pantai.

Untuk itu sambung Yosef, dalam rangka tertib administrasi proses penerbitan perizinan pihaknya meminta kepada pemilik tambak untuk segera menghentikan proses pembangunan konstruksi tambak udang sampai dengan menempuh dan mengurus perizinan yang sah. 

"Apabila dalam proses selanjutnya perusahaan saudara tidak bisa memperhatikan garis sempadan pantai, kami minta untuk dapat mencari alternatif lokasi lain" tegasnya. (dil)