![]() |
Sekretaris DPD PKS Kabupaten Serang, Zuliyanto |
SWARABANTEN - Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang 2024, Sekretaris DPD PKS Kabupaten Serang, Zuliyanto angkat bicara.
Menurut Zuliyanto, meski adanya pemilihan ulang, dirinya tetap optimis bahwa pasangan nomor urut dua yakni Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas akan menang.
Hal itu disampaikan Zuliyanto saat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Senin (24/2/2025) malam.
"InsyaAllah siap mengulangi kemenangan," kata Zuliyanto.
Keoptimisan Zuliyanto didasari bahwa, mesin partai PKS belum pernah dimatikan dan tim pemenangan belum pernah dibubarkan.
"Yang pertama dan utama tentu menyiapkan kader untuk mengamankan basis suara kemarin," singkatnya.
Diketahui bahwa, Pilbup Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan nomor urut dua Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas.
Pasangan nomor urut satu didukung oleh enam parpol yang tergabung dalam Koalisi Serang Maju itu adalah Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP dan PKN.
Sedangkan pasangan nomor urut dua didukung oleh delapan partai yakni PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten (Pilbup) Serang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang.
Batalnya kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiya dan Najib Hamas tersebut disampaikan pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang di MK dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim MK, Suharyoto mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Dengan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Serang dengan DPT, DPP dan DPTb sesuai dengan pungutan suara pada 27 November 2024.
MK menegaskan, pemilihan ulang tersebut harus dilaksanakan 60 hari sejak putusan ini ditetapkan, sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan ke KPU. **