SWARABANTEN - Kunjungan konsumen wajib pajak kendaraan di satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping mengalami peningkatan signifikan.
Hal ini terpantau sejak berlakunya peraturan gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang meluncurkan program pemutihan PKB, membebaskan denda pokok dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024.
Program yang digulirkan dan diberlakukan pada bulan April ini, disambut antusiasme oleh para wajib pajak, salahsatunya yang berada di wilayah Samsat Malingping.
Diketahui, Samsat Malingping memilki wilayah kerja untuk melayani para wajib pajak di wilayah Lebak selatan.
Kepada wartawan, Plt. kepala Samsat Malingping, pada Sabtu, (25/4/2025), Agus Suryadi mengatakan, kunjungan wajib pajak ke Samsat Malingping sejak April mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Berdasarkan data kunjungan dari taggal 10 sampai 25 April 2025 saat ini perhari bisa mencapai 300 sampai 400 unit," katanya
Menurut Agus, angka ini dalam seharinya tentu berubah-ubah, sesuai data yang masuk dalam 15 hari kedepan untuk R2 5.059 unit dan R4. 715 unit, dengan total pendapatan mencapai 2,5 Miliar atau rata-rata perhari 170 juta.
"Tentu akan terus bergerak dan berubah dalam seharinya hingga berakhir pada 30 Juni 2025," imbuh Agus.
Ditengah lonjakan masyarakat yang membayar pajak, Agus berharap tidak sebatas program semata, tetapi lebih kepada kesadaran masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak.
"Pembangunan dapat berjalan, itu dari pajak yang dibayarkan dari masyarakat salah satunya pajak kendaraan," imbuhnya.**