Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terungkap Sejumlah Nama Dibalik Praktek PETI Blok Cilengsir Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-27T01:05:49Z

Salah satu lokasi PETI di Kecamatan Cilograng

SWARABANTEN
- Masyarakat Kecamatan Cilograng yang tergabung dalam Fraksi Rakyat melaporkan adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Blok Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, Provinsi Banten kepada aparat penegak hukum (Polda Banten dan Polres Lebak) pada 9 April 2025 lalu. 


Pengaduan adanya kegiatan PETI itu, disampaikan kepada Kapolres Lebak Cq Kasat Reskrim. 


Dalam surat laporan pengaduan itu, kordinator Fraksi Rakyat Kecamatan Cilograng membeberkan sejumlah nama  pelaku PETI di Blok Cilengsir Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng. 


"Pada Tanggal 8 Mei 2024, oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan dan Polri, sudah di lakukan penutupan, namun tetap saja mereka para pelaku tetap beroperasi," kata Kordinator Fraksi Rakyat Kecamatan Cilograng dalam surat laporan pengaduan masyarakat tersebut. belum lama ini.


Pada bulan September 2024 juga sudah diberitakan diberbagai media direspon oleh pihak aparat penegak hukum.


Para PETI membandel, pembiaran yang dilakukan dari adanya penambang liar akan berdampak keberlangsungan kehidupan masyarakat yang resah dan khawatir terjadi bencana tanah longsor dan banjir besar, apalagi kedalaman lobang galian bisa sampai ratusan meter. 


"Dari beberapa point laporan pengaduan yang disampaikan kepada pihak aparat kepolisian, Kordinator Fraksi Rakyat Kecamatan Cilograng juga berhasil mengantongi nama - nama penambang ilegal di Blok Cileungsir, Desa Cikamunding"katanya. 


Menurut Rizwan dalam surat lapdu itu, di sampaikan nama-nama PETI di Blok Cilengsir yaitu antara lain berinisial Bacok Alias BRS, SDR dan JMN , ALU dan UBN.


"Nama-nama diatas adalah penambang liar yang selama ini sangat meresahkan, namun masyarakat tidak berani melawan karena mereka tidak segan mengancam warga yang mencoba menghalangi kegiatan tersebut," tandas Kordinator Fraksi Rakyat dalam Lapdu ke pihak kepolisian. 


Sementara itu, informasi diperoleh wartawan, Surat lapdu dari kordinator Fraksi Rakyat Kecamatan Cilograng sudah sampai ke Kapolres Lebak, dan Kapolres sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. 


Dari pantauan Wartawan, pasca ramainya sorotan publik, media dan mahasiswa. Para PETI di Blok Cilengsir Cilograng, diduga telah memindahkan barang bukti hasil penambangan ilegal, yang semula tersimpan di rumah masing-masing PETI ke Desa Girimukti. Diamankan ke sebuah lokasi diduga guna tidak disita atau diamankan oleh pihak kepolisian. 


Sementara itu, upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kasat Reskrim, AKP Wisnu Adicahya melalui WhatsApp nya. Namun belum berhasil dihubungi.*