Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Berkaitan Sewa Lahan PKL Balong Ranca Lentah, Disperidag Lebak: Kenapa Mau Dibohongin Penyewa?

Minggu, 11 Mei 2025 | Mei 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-11T03:42:00Z

Yaperma Kabupaten Lebak saat audensi dengan pihak Disperindag, terkait sewa lahanPKL, pada Kamis 8 Mei 2025.


SWARABANTEN - Mencuat dugaan pungli sewa lahan di area Balong Ranca Lentah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, antara Evi selaku pemilik atas nama awal yang menempati lahan PKL dengan Ali selaku penyewa.


Terkini, beredar rekaman komunikasi antara Evi dengan Ali penyewa lahan PKL Balong Ranca Lentah.


Dalam rekaman itu, terdengar ungkapan Evi yang menyebut orang Disperindag Pemkab Lebak. 


"Pak Ali, Evi ditelpon sama Disperindag, kata orang Disperindag, bu Evi selesaikan aja sama pak Ali," ungkap Evi pemilik atas nama awal lahan aset Disperidag tersebut.


Dalam rekaman itu, terdengar Evi menyebut bahwa tahun lalu tidak ada sewa. Namun Evi menjelaskan baru tahun 2025 ini ada sewa.


"Tahun ini ada sewa tapi bayarnya tahunan,  tapi dibayar nya bulan Juni satu tahun, bulan Mei ini Evi mau bayar. Tahun depan nya Evi ditagih lagi di bulan Januari," ujar Evi.


"Iya tahun kemarin ngak ada sewa, baru tahu sekarang ada sewa kan," tegas Evi menjelaskan.

 

Menurut Evi, pasca mencuat ramai menjadi sorotan media terkait sewa menyewa lahan PKL Aset Disperindag itu, ia mengaku telah di panggil pihak Disperindag Lebak.


"Orang Disperindag tanya, kok bayar sewa nya buat apa bu, sedangkan ibu belum bayar ke saya (Disperindag)," ucap Evi menirukan ucapan pihak Disperidag.


Sementara itu, beredarnya rekaman percakapan antara pemilik awal atas nama yang menempati lahan PKL (Evi) dengan penyewa (Ali), ditanggapi oleh pihak Disperindag Kabupaten Lebak.


"Surat edarannya sebelum mereka itu sewa menyewa dibawah tangan, di Januari itu mereka tanpa sepengetahuan kita (Disperindag). Kita ngak tahu juga," terang Kabid Perdagangan pada kantor Disperindag Kabupaten Lebak ini, Sabtu 10 Mei 2025.


Dijelaskan, di tahun 2024 ke belakang itu tidak ada sewa menyewa, baru ada edaran itu di bulan Februari diminta di 2025 ini harus bayar.


"Maka ibu Evi janji mau bayar nya bulan Mei sekarang, jadi mereka mah transaksi dibawah tangan. kita mah ngak tahu dan memang sebelum ada surat edaran itu kita ngak pernah memungut sewa disitu," terang Yani.


Menurutnya, Di Audiensi Disperindag sudah menjelaskan. Mestinya lanjut Kabid Perdagangan ini, Ali itu kan tahu itu Aset Disperindag, kenapa mau dibohongin oleh orang.


"Inimah ada keles diantara mereka, baru muncul kepermukaan," imbuh Yani.


Ditanya, apakah boleh penyewa menyewakan kembali ke pihak lain. Menurut Kabid, data awal di Disperidag yang punya MOU dengan Pemda atas nama Evi.


"Kalau penyewa udah ada perjanjian (MOU), misal nya gini. Kalau bayar itu ada MOU nya, tidak boleh. Karena dia udah sewa ke Pemda, kalau ngak diisi lagi, kembalikan ke Pemda," imbuh Yani.


"Data awal  yang ngisi itu Evi, Itu kan sewa menyewa mereka, pak Ali ngak pernah ada konfirmasi ke kita, kalau dia mau menyewa di bu Evi. Dugaan kita ada keles diantara mereka baru mencuat."tukas Kabid Perdagangan pada kantor Disperindag Kabupaten Lebak ini.**