![]() |
Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Cirinten. |
SWARABANTEN - Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, direspon cepat oleh sejumlah desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Inpres tersebut, merupakan upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.
Karenanya perlu membentuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa dan kelurahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian juga lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa.
Berkaitan hak tersebut, sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lebak Banten, merespon positif dengan melaksanakan kegiatan Musyawarah khusus (Musdesus) Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Musdesus ini pembentukan kepengurusan koperasi Desa merah putih desa Cirinten sesuai Instruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih, dan hasil keputusan bersama kami namai Koperasi Desa Merah Putih Cirinten,” ujar Niptahudin Kades Cirinten Kecamatan Cirinten kepada SWARABANTEN, Rabu 21 Mei 2025.
![]() |
Musdesus Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Citeras, Kecanatan Rangkasbitung |
Menurut Niptahudin, kegiatan Musdesus Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih di desanya di hadiri oleh Prades, BPD, Muspika, dan perwakilan dinas instansi di Kecamatan Cirinten.
"Untuk jenis usaha Koperasi desa merah putih desa Cirinten meliputi usaha penyediaan pangkalan gas 3 kilogram. Pengadaan pupuk dan obat obatan, simpan pinjam, pergudangan desa, sarana dan prasarana pertanian, dan gerai seperti gerai apotik. Kami akan segera membuat akte pendiriannya."imbuh Kades Cirinten ini.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, meminta nilai simpanan pokok dan simpanan wajib masyarakat yang menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memberatkan.
“Kalau kami memberikan gambaran supaya jangan sampai memberatkan masyarakat desa yang jadi anggota koperasi,” kata Plt Kepala Dinkop dan UKM Lebak Imam Suangsa kepada wartawan baru - baru ini.
Plt Kadis Koperasi dan UMKM Lebak ini menyarankan untuk simpanan pokok yang dibayarkan satu kali saat menjadi anggota minimal Rp10.000 dan untuk simpanan wajib yang dibayarkan secara rutin setiap bulan minimal Rp5.000.**