Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT SBJ Diduga Masih Beroperasi Usai Didenda, Mahasiswa Minta Instansi Terkait Bertindak

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T02:16:08Z

SWARABANTEN - Polemik keberadaan perusahaan tambang emas PT SBJ di Kabupaten Lebak Banten kembali mencuat, setelah perusahaan tambang tersebut diduga tetap beroperasi meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda oleh otoritas terkait. 

Dugaan ini pun menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa, antara lain dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO dan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI cabang Lebak.


Ketua HMI MPO Lebak, Kandi Permana dalam pernyataannya kepada media, mempertanyakan integritas penegakan hukum terhadap perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan, namun tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. 

"Kami menduga PT SBJ masih melakukan aktivitas pertambangan meskipun sudah dikenai sanksi denda. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran dari aparat dan instansi yang seharusnya menindak," kata Kandi Permana kepada wartawan, pekan kemarin.

HMI MPO menilai keberlanjutan operasi PT SBJ pascapenjatuhan denda adalah bentuk pengabaian terhadap sanksi administratif, yang seharusnya berimplikasi pada penghentian sementara aktivitas hingga evaluasi selesai dilakukan.

"Jika sanksi hanya sebatas denda tanpa pengawasan lanjutan, maka perusahaan-perusahaan lain akan meniru. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola tambang di Kabupaten Lebak," tegasnya.

Terpisah, Ketua GMNI Lebak, Ruswana, dalam pernyataan resminya mengatakan, Putusan Pengadilan tak dijalankan SBJ, diduga aparat tutup mata.

Ruswana, putusan pengadilan sudah dijatuhkan, tetapi aparat penegak hukum di Lebak justru diam membisu. Inilah yang membuat DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lebak geram.

Kasus SBJ telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Namun hingga kini, penegak hukum di daerah justru dianggap pasif, seolah menutup mata terhadap keputusan yang telah inkrah.

"Ada putusan yang menyatakan SBJ bersalah, tapi tidak ada langkah konkret dari Polres dan Kejari. Ini pelecehan terhadap hukum dan bentuk pembiaran yang mencolok," kata Ketua GMNI Lebak, Ruswana.

Ruswana bahkan menduga, sikap diam lembaga penegak hukum ini bukan tanpa alasan. 

GMNI mengkhawatirkan adanya praktik pembiaran sistematis atau bahkan potensi kongkalikong antara pihak-pihak terkait. 

Menurut GMNI, kasus SBJ bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan dan perizinan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri, Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM. Hukum jangan cuma tegas ke rakyat kecil," tegas Ruswana. 

Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa kejahatan korporasi yang merusak lingkungan dan melanggar regulasi tak boleh dibiarkan berulang tanpa konsekuensi.

"Kami ingin penegakan hukum dijalankan secara utuh, bukan selektif. Kalau sudah ada putusan, mengapa masih diam? Ini pertanyaan yang harus dijawab aparat," kata Ruswana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten yang membidangi kehutanan menyebut, bahwa SBJ tak kantongi ijin operasi.

"SBJ itu tidak memiliki IUP OP," tegas Musa Weliansyah.

Dihubungi untuk dikonfirmasi, Humas PT SBJ Nurjaya saat disinggung SBJ secara kertas belum beroperasi, tapi ada PETI hasil musyawarah, Humas PT SBJ pun enggan berkomentar banyak.  "Terimakasih infonya," kata Nurjaya singkat. 

Hingga berita ini publish, SWARABANTEN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.**