Notification

×

Iklan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Berlaku di Tengah Keraguan Masyarakat

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T06:55:40Z

Foto: inca.ac.id

Penulis: Reihan Dwi Pasha & Desi Afita 

Ilmu Komunikasi UNIBA


Sorotan dari berbagai ruang publik, seperti media sosial, hingga diskusi masyarakat sipil tuai protes terhadap pengesahan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026.  Alih-alih sebagai pembaruan hukum, pengesahan ini justru memicu geleombang kritik dan kekhawatiran masyarakat.


KUHP dan KUHAP bukan sembarang undang-undang biasa. KUHP menentukan apa yang bisa dipidana, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana seseorang diproses dan dihukum. Dalam situasi seperti ini, pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum masih sangat rapuh.


Pengesahan KUHP dan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari konteks politik pascapemilu dan konsolidas kekuasaan. Hukum kerap menjadi instrumen strategis guna menjaga stabilitas. Tapi, ketika stabilitas dibangun dengan cara membatasi ruang kritik, maka yang dikorbankan adalah demokrasi  itu sendiri.


Dalam konferensi pers daring,  Kamis 1 Januari 2026, Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, menilai regulasi baru tersebut lahir melalui proses yang mencerminkan kesewenang-wenangan kekuasaan. 

Marzuki menegaskan, KUHAP seharusnya menjadi pagar hukum untuk melindungi warga negara dari tindakan berlebihan aparat penegak hukum. Namun menurutnya, fungsi tersebut justru tergerus dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.


Marzuki menyinggung pengalaman aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang kala itu masih memiliki perlindungan hukum. Ia pesimistis ruang kebebasan berpendapat akan tetap terjadi ke depan.


Sejumlah laporan media, termasuk Kompas TV, menyoroti tanggapan dari pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti yang menilai aturan baru ini berpotensi memperlemah pelindungan hak warga negara.

 

“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu, kita akan sangat takut pada penegakan hukum, padahal harusnya penegakan hukum itu kan membuat kita merasa aman, tentram, tertib,” ujarnya dalam pesan suara yang diterima Kompas TV pada Jumat malam.


Dalam konteks perluasan kewenangan aparat tanpa pengawasan yang kuat justru dipandang sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia. Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat. Mulai dari salah tangkap, hukum kian kerap tajam ke bawah, dan kriminalisasi aktivis masih belum terselesaikan. Hal ini memperluas kewenangan negara justru memperdalam jurang kepercayaan.


Bivitri menilai ada potensi besar orang ditangkap dulu, lalu disuruh “menjalani saja.”


“Yang tentu saja nanti bisa ada argument, ya udah jalanin saja dulu kalau ada masalah hukum. Tapi kita sekarang sudah lihat bahwa banyak terjadi penyalagunaan wewenang,” ujarnya.


Kritik juga diarahkan pada substansi pasal-pasal dalam KUHP yang dinilai multitafsir dan rawan digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Sementara KUHAP, sebagai aturan main penegakan hukum, dikhawatirkan memperlemah posisi masyarakat ketika berhadapan dengan aparat negara.


Dari kalangan mahasiswa, kekhawatiran serupa turut menguat. Regulasi baru ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik, terutama di tengah iklim demokrasi yang dinilai kian menyempit.


“Dalam pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang baru, kritik terhadap pemerintah bisa dipidanakan lewat pasal penghinaan, sementara kewenangan aparat soal penangkapan dan penahanan justru diperluas. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa tanpa pengawasan yang kuat, aturan ini bukan hanya berpotensi kehilangan rasa aman, tapi juga ruang untuk bersuara,” ujar Ine Fitrianingsih mahasiswa UNIBA.


Pengesahan KUHP dan KUHAP bukan hanya soal aturan yang mula berlaku, tapi soal ke mana arah demokrasi dibawa. Ketika kewenangan negara makin besar sementara pengawasan hukum belum kuat, sikap waspada dan kritik dari masyarakat justru hal yang wajar, bukan ancaman. Tapi, itu cara menjaga hak dan kebebasan agar pelan-pelan tidak hilang.**