SWARABANTEN - Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan adanya pemberitaan di salah satu media daring tentang adanya dugaan penggelapan dana sarpras di SMK Negeri 2 Cihara sebesar Rp.19.175.950.
Menyikapi hal tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Cihara Kabupaten Lebak, Mohamad Amin Rohman membantah, bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak pernah menganggarkan dari dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras).
“Saya tidak pernah mengalokasikan anggaran sebesar itu untuk pemeliharaan Sarpras, karena diaturannya juga memang tidak boleh,’’ tegasnya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (26/05/2026).
Ia menjelaskan, bantuan operasional sekolah atau BOSP ini untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Dana BOS juga bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pengembangan perpustakaan, dan penerimaan peserta didik baru.
“Saya menegaskan, bahwa dalam penyusunan alokasi anggaran di aplikasi ARKAS kami sangat patuh pada aturan dan juknis yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Selama proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) masih menumpang pun di gedung SMPN 4 Cihara, lanjut Amin Rohman, yaitu sejak tahun 2012 lalu hingga 2025 pihaknya belum pernah mengalokasikan anggaran tersebut di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk pemeliharaan gedung, atau sarpras.
“Anggaran BOSP itu hanya boleh digunakan untuk biaya rumah tangga sekolah dan mebeleur saja,” kata Amro sapaan akrab Amin Rohman.
Ia mengungkapkan, dari awal memimpin di SMK Negeri 2 Cihara bahwa dirinya selalu mengingatkan kepada jajarannya agar lebih hati-hati dan teliti dalam mengalokasikan anggaran BOSP di aplikasi ARKAS tersebut.
“Saya menyadari hal itu, bahwa ketika berbicara anggaran atau uang sangatlah sensitif. Maka di sinilah perlunya kehati-hatian dalam mengelola anggaran sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait bangunan sekolah baru SMK Negeri 2 Cihara memang benar selesai proses pembangunannya itu di akhir tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber anggarannya dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025.
“Saya luruskan, bahwa gedung sekolah ini dibangun dari APBD, bukan dari APBN,” ucapnya.
Kendati demikian, ia berpesan, agar masyarakat atau publik tidak mudah percaya dengan isu negatif yang menimpa SMK Negeri 2 Cihara atas adanya pemberitaan yang sudah beredar di media online beberapa hari ini. Karena, menurut dia, pemberitaan yang sudah tayang itu tidak mencamtumkan keterangan dari kepala sekolah yang memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik.
“Sekali lagi, mari kita bijak dalam bermedia sosial, dan jangan mudah terhasut dengan berita-berita yang belum valid kebenrannya,” pesannya.*
