Notification

×

Iklan

BPKAD Banten Sebut LO Kejati Soal Situ Ranca Gede Jakung Masih Tunggu Keputusan Pemprov

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T03:06:50Z


SWARABANTEN
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyatakan, bahwa Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait Situ Ranca Gede Jakung masih bersifat arahan dan pelaksanaannya menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Banten, R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., saat menerima audiensi kedua dari Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia di Kantor BPKAD Banten, Selasa (23/6/2026).


“LO dari Kejati Banten sifatnya arahan. Kejati menunggu hasil pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama Pemprov Banten melalui BPKAD, DPUPR, dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ujar Fadhly.


Menurutnya, Pemprov Banten melalui BPKAD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Biro Hukum Provinsi Banten terus berupaya mencari solusi terkait konflik penguasaan fisik Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.


“Kami sedang berproses dan terus mengupayakan agar konflik fisik Situ Ranca Gede Jakung segera selesai,” katanya.


Audiensi tersebut juga dihadiri Tim Kajian LAPBAS Indonesia. Dalam kesempatan itu, LAPBAS mendorong Pemprov Banten untuk segera menindaklanjuti LO Kejati Banten agar aset daerah berupa Situ Ranca Gede Jakung dapat kembali berada dalam penguasaan pemerintah.


Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang selama ini menjadi perhatian publik karena diduga dikuasai oleh pihak tertentu.


Terbitnya LO dari Kejati Banten dinilai dapat menjadi landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menentukan langkah lanjutan terkait pengamanan dan pengelolaan aset daerah tersebut.**