Desa Tambiluk, 25 Juli 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kelompok 41 Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, sukses menyelenggarakan seminar edukasi hukum bertema "Penyuluhan tentang Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak" pada Sabtu, 25 Juli 2026. Kegiatan yang merupakan program kerja Bidang 3 KKM UNIBA Kelompok 41 ini dilaksanakan di Kantor Desa Tambiluk mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus membangun kesadaran bersama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM berharap masyarakat memiliki keberanian untuk mencegah, melaporkan, serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Dr. Anton Nasrullah, S.Pd., M.Pd., Dosen Pendamping Lapangan Dr. Oktavianto Setyo Nugroho, Korcam Asnawi, S.H., M.H., Kepala Desa Tambiluk Akhmad Kosim, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tambiluk yang mengikuti seminar dengan antusias.
Materi disampaikan oleh Ayang Fristia Maulana, S.H., M.Kn., yang menjelaskan berbagai aspek hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Dalam pemaparannya, beliau menguraikan bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak-hak korban, mekanisme pelaporan, serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Dalam penyampaiannya, Ayang Fristia Maulana, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang harus dilawan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kekerasan seksual bukanlah aib yang harus ditutupi, melainkan kejahatan yang harus kita lawan bersama. Hukum sudah menyiapkan payung untuk melindungi korban. Oleh karena itu, masyarakat harus berani bersuara dan mengetahui ke mana harus mencari pertolongan agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi," ujar Ayang Fristia Maulana.
Ketua KKM UNIBA Kelompok 41, Sahrul, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat. Menurutnya, edukasi hukum menjadi salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kami berharap edukasi ini tidak berhenti pada kegiatan seminar saja, tetapi menjadi langkah awal dalam membangun Desa Tambiluk yang lebih ramah, aman, dan peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Melalui pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual," ujar Sahrul.
Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Anton Nasrullah, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi terselenggaranya seminar yang mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian.
Sementara itu, Kepala Desa Tambiluk, Akhmad Kosim, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM UNIBA Kelompok 41 atas terselenggaranya seminar yang dinilai sangat bermanfaat. Ia berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti setiap sesi dengan penuh perhatian dan antusias. Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Para peserta juga aktif mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Melalui seminar ini, masyarakat Desa Tambiluk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, termasuk prosedur pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini memperkuat komitmen pemerintah desa, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKM untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, peduli, dan responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Semangat kolaborasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Desa Tambiluk yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.