Notification

×

Iklan

Soroti Fungsi Bahu Jalan yang Hilang di Pasar Malingping, AMBAS Minta Satpol PP Banten Bongkar Bangunan Liar

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T19:20:55Z


SWARABANTEN -
Hilangnya fungsi bahu jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Malingping Kabupaten Lebak jadi sorotan sejumlah kalangan.


Bahu jalan yang kini 'beralih fungsi' tersebut berlokasi di pusat perdagangan wilayah Kecamatan Malingping.


Berkaitan dengan hal tersebut, Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar segera melakukan penertiban.


Desakan itu disampaikan AMBAS dengan meyangkan surat resmi ke OPD Pemprov Banten tersebut, pada Selasa, 14 Juli 2026.


AMBAS meminta, kedua OPD Pemrov Banten agar segeramelakukan  pembongkaran bangunan liar yang berdiri di bahu jalan, hingga menghilangkan fungsi bahu jalan.


‎Dalam surat tersebut, AMBAS meminta kedua instansi menegakkan peraturan tentang jalan yang melarang adanya bangunan di bahu jalan.


‎Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka menyatakan, sepanjang kurang lebih 200 meter di kawasan Pasar Malingping, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berjejer bangunan semi permanen yang diduga ilegal.


‎‎Bangunan-bangunan itu berdiri tepat di atas bahu jalan provinsi.


‎‎“Akibat banyaknya bangunan yang berdiri tersebut, jalan utama sering menjadi macet karena fungsi bahu jalan sudah hilang. Pejalan kaki dan kendaraan tidak punya ruang lagi,” kata Haes.


Ia juga menilai, keberadaan bangunan itu sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan tentang fungsi jalan.


‎Karena itu, pihaknya meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan pembongkaran.

Ancam Demo Satpol PP

Dalam pernyataannya, AMBAS juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Satpol-PP Provinsi Banten, apabila surat yang dilayangkan tidak diindahkan atau tidak ada tindakan pembongkaran dari pihak berwenang.


‎Menurut AMBAS, tujuan desakan ini agar tata letak kota di wilayah Malingping terlihat lebih tertata, indah dan tidak terjadi kemacetan akibat penyempitan jalan.


‎‎Selain masalah penertiban, AMBAS juga menduga kuat ada praktik sewa lahan di area bahu jalan di depan toko-toko tersebut.


Harga yang ditawarkan kepada pemilik bangunan semi permanen disebut bervariatif.


‎‎“Kami mendesak agar dugaan sewa lahan bahu jalan ini diselidiki sampai tuntas. Jika ditemukan dan terbukti, kami berharap ada penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.**