Notification

×

Iklan

EKOLOGI POLITIK GERAKAN BURUH: ANTARA PERJUANGAN KELAS DAN KEPENTINGAN KEKUASAAN

Senin, 19 Oktober 2026 | 10/19/2026 06:44:00 PM WIB Last Updated 2026-10-19T12:14:25Z


Penulis: Avan Fadillah

NIM: 251092100201

Universitas Pamulang PSDKU Serang

Program Studi Administrasi Negara, Semester 3


Gerakan buruh merupakan salah satu kekuatan sosial yang berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memengaruhi kebijakan negara. Namun, hubungan antara gerakan buruh dan kekuasaan politik tidak selalu berjalan sesuai harapan. Keterlibatan tokoh buruh dalam pemerintahan dapat membuka peluang untuk memperjuangkan kepentingan pekerja, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi gerakan itu sendiri.


Melalui pendekatan ekologi politik, hubungan tersebut dapat dipahami sebagai pertarungan kepentingan antara negara, pemilik modal, dan pekerja. Persoalannya bukan hanya mengenai upah dan kesejahteraan, melainkan juga mengenai distribusi kekuasaan dan kemampuan pekerja mempertahankan posisi tawarnya.


Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kedekatan gerakan buruh dengan kekuasaan benar-benar memperkuat perjuangan pekerja, atau justru membuat gerakan tersebut kehilangan daya kritisnya.


Kebebasan Berserikat dan Fragmentasi Gerakan Buruh

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan tonggak penting dalam perkembangan gerakan buruh pada era Reformasi. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja secara bebas. Undang-undang tersebut juga mengatur hak, kewajiban, serta fungsi serikat dalam memperjuangkan kepentingan pekerja (Republik Indonesia, 2000).


Kebebasan berserikat memperluas ruang demokrasi dalam hubungan industrial. Pekerja memiliki kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan haknya, berunding dengan pengusaha, dan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) juga menempatkan kebebasan berserikat dan perundingan bersama sebagai unsur penting dalam hubungan industrial yang demokratis (Quinn, 2003).


Namun, kebebasan tersebut juga diikuti tantangan berupa fragmentasi organisasi. Perbedaan strategi, orientasi politik, dan kepentingan kepemimpinan membuat gerakan buruh tidak selalu memiliki suara yang sama.


Keberadaan banyak serikat bukanlah masalah dengan sendirinya. Persoalan muncul ketika perbedaan organisasi menghambat solidaritas dan melemahkan perjuangan bersama. Dalam situasi ini, tuntutan pekerja berpotensi kehilangan kekuatan ketika berhadapan dengan kepentingan pemerintah maupun pengusaha.


Kooptasi Politik: Antara Akses dan Independensi

Kooptasi politik terjadi ketika suatu gerakan dirangkul oleh kekuasaan sehingga kepentingan atau sikap kritisnya berpotensi menyesuaikan diri dengan kepentingan pihak yang merangkulnya.


Dalam gerakan buruh, hal ini dapat terjadi ketika sebagian pemimpin memperoleh akses politik, posisi strategis, atau ruang negosiasi dengan pemerintah. Keterlibatan tersebut tidak selalu negatif karena dapat membuka jalan bagi perjuangan melalui jalur institusional.


Namun, persoalan muncul ketika kedekatan dengan kekuasaan membuat pemimpin buruh kehilangan keberanian untuk mengkritik kebijakan yang merugikan pekerja.


Akibatnya, gerakan buruh berisiko berubah dari kekuatan penekan menjadi bagian dari sistem kekuasaan yang sebelumnya mereka kritik. Kondisi ini perlu dilihat secara kritis karena akses politik tidak otomatis menjamin bahwa kepentingan pekerja akan menjadi prioritas.


Karena itu, keberhasilan gerakan buruh tidak seharusnya diukur dari banyaknya tokoh yang masuk ke pemerintahan, melainkan dari hasil nyata bagi pekerja, seperti peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum, kepastian kerja, dan penguatan posisi tawar.


Pengalaman Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjadi contoh penting untuk memahami hubungan antara mobilisasi massa dan kekuasaan politik.


Pada 2020, pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memicu penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk gerakan buruh. Persoalan tersebut kemudian memasuki ranah hukum ketika Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021, menyatakan pembentukan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2021).


Perkembangan berikutnya ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Republik Indonesia, 2023).


Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perjuangan buruh berlangsung melalui berbagai jalur, mulai dari demonstrasi hingga proses legislasi dan pengujian undang-undang. Mobilisasi massa dapat memberikan tekanan politik dan membawa persoalan ketenagakerjaan ke ruang publik, tetapi tidak selalu menghasilkan perubahan kebijakan sesuai seluruh tuntutan pekerja.


Pengalaman ini memperlihatkan bahwa akses politik saja tidak menjamin keberhasilan perjuangan buruh. Sebaliknya, demonstrasi tanpa strategi lanjutan juga memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, gerakan buruh perlu menggabungkan tekanan publik dengan advokasi kebijakan dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.


Strategi Gerakan Buruh di Tengah Perubahan Politik

Tantangan gerakan buruh bukanlah memilih antara demonstrasi dan negosiasi, melainkan menggabungkan keduanya secara strategis. Demonstrasi berfungsi memberikan tekanan kepada pemerintah, sedangkan dialog sosial, advokasi kebijakan, proses legislasi, dan pengujian undang-undang dapat menjadi jalur untuk memperjuangkan perubahan yang lebih permanen.


Selain itu, konsolidasi antarserikat perlu diperkuat tanpa menghilangkan identitas setiap organisasi. Berbagai serikat dapat menyepakati agenda bersama, seperti upah layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hubungan kerja.


Gerakan buruh juga perlu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja. Digitalisasi, otomatisasi, pekerjaan berbasis platform, dan meningkatnya fleksibilitas tenaga kerja menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan perlindungan memadai.


Dengan memperluas agenda perjuangan dan memperkuat solidaritas, gerakan buruh dapat mempertahankan relevansinya di tengah perubahan ekonomi dan politik.


Hari Buruh 2026 dan Masa Depan Gerakan Buruh

Dalam konteks Hari Buruh 2026, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah gerakan buruh masih mampu mengerahkan massa dalam jumlah besar, tetapi juga apakah mereka mampu mempertahankan independensi dan mengubah tuntutan menjadi kebijakan yang nyata.


Besarnya jumlah peserta demonstrasi tidak otomatis menunjukkan keberhasilan politik. Keberhasilan juga perlu dilihat dari sejauh mana perjuangan tersebut meningkatkan kesejahteraan, memperkuat perlindungan pekerja, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan buruh.


Sebaliknya, kedekatan dengan pemerintah juga tidak dapat dianggap sebagai keberhasilan apabila tidak menghasilkan perubahan yang dirasakan oleh pekerja. Oleh karena itu, gerakan buruh perlu mempertahankan keseimbangan antara partisipasi politik dan independensi organisasi. Mereka harus mampu memanfaatkan akses kekuasaan tanpa kehilangan kemampuan untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah.


Dilema utama gerakan buruh Indonesia bukanlah memilih secara mutlak antara berada di dalam atau di luar kekuasaan. Persoalan utamanya adalah bagaimana memanfaatkan akses politik tanpa kehilangan independensi, sekaligus mempertahankan kekuatan kolektif agar tetap mampu memengaruhi kebijakan.


Kooptasi menjadi ancaman ketika kedekatan dengan kekuasaan membuat kepentingan elite lebih diutamakan daripada kepentingan pekerja. Sebaliknya, keterlibatan politik dapat menjadi instrumen perjuangan apabila dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tetap berada di bawah pengawasan anggota serikat.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan gerakan buruh bukanlah seberapa dekat mereka dengan pusat kekuasaan, melainkan seberapa jauh kedekatan tersebut menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan pekerja.


Gerakan buruh yang kuat bukanlah gerakan yang selalu menolak atau selalu mendukung pemerintah, melainkan gerakan yang mampu bekerja sama tanpa kehilangan keberanian untuk mengkritik ketika kepentingan pekerja diabaikan.


Sumber referensi: International Labour Organization. (2009). Freedom of association and collective bargaining: Indonesian experience 2003–2008. ILO.

Sumber: "Publikasi ILO tentang kebebasan berserikat dan perundingan bersama" (https://reference-url-citation.invalid/0)


Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020" (https://reference-url-citation.invalid/1)


Quinn, P. (2003). Freedom of association and collective bargaining: A study of Indonesian experience 1998–2003. International Labour Organization.

Sumber: "Publikasi Patrick Quinn melalui ILO" (https://reference-url-citation.invalid/2)


Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sumber: "JDIH Kementerian Ketenagakerjaan" (https://reference-url-citation.invalid/3)


Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sumber: "JDIH Kementerian Keuangan"