Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Kota Serang Temukan Kesalahan Form C1 pada Pemilu 2019

Selasa, 28 Mei 2019 | Mei 28, 2019 WIB Last Updated 2019-05-28T22:15:14Z
SwaraBanten.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, tengah mempersiapkan bukti-bukti terkait gugatan yang dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) nomor urut 02 (Prabowo-Sandiaga Uno) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, saat menggelar Ekspos Hasil Pengawasan dan Penindakan Pemilu Tahun 2019 serta Buka Puasa Bersama, di Sekretariat Bawaslu Kota Serang, Selasa (28/5/2019).

Dikatakan Faridi, berdasarkan temuan di lapangan, pihaknya telah menemukan kesalahan pada form C1 yang dilakukan oleh KPPS. Sementara, terkait bukti-bukti persoalan Pilpres tengah disiapkan.

"Kami pun sudah meminta untuk segera memperbaikinya dan akan dibawa untuk kelengkapan bukti dalam menjawab gugatan BPN Paslon 02. Untuk Caleg kami tidak menemukan masalah," ujar Faridi.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menuturkan, pihaknya tengah menghimpun beberapa temuan dan laporan terhadap pelanggaran Pemilu 2019. 

"Yang bisa kita informasikan yaitu ada laporan yang diregister data, ada juga yang tidak diregister. Jadi kita mencatat ada 10 temuan dan laporan yang sudah kita register. Laporan ini ada empat, yang temuan ada enam," kata Agus.

Berdasarkan data, lanjut Agus, pihaknya telah mencatat beberapa pelanggaran, diantaranya pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik.

"Jumlah pelanggaran administrasi ini ada 2. pidana ada 1, dan kode etik ada 1. Tetapi kita sifatnya rekomendasi dan yang memutuskan itu KPU," terangnya. (Marino Jarwok)