Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Pandeglang Klaim Tak Ada Perubahan Tarif

Selasa, 28 Mei 2019 | Mei 28, 2019 WIB Last Updated 2019-05-28T22:32:07Z
SwaraBanten.com- Penetapan tarif Angkutan Umum (Angkum) untuk mudik menjelang hari raya lebaran tidak mengalami perubahan. Pasalnya, penetapan tarif Angkum menjelang lebaran sementara masih tetap berlaku sesuai Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM. 36 Tahun 2016, selanjutnya ditindak lanjuti Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.1917/AJ.801/DRJD/2016.

Kabid bagian Angkutan pada Dishub Kabupaten Pandeglang Tb Encep Supriyadi menjelaskan  bahwa penetapan tarif khususnya PO Bus yang keberangkatanya dari terminal Labuan/Torogong tipe A itu kewenangannya di bawah Kementrian, termasuk PO itu sendiri dalam hal perizinannya baik trayek, maupun segala sesuatunya.

"Untuk tarif transportasi AKAP kewenanganya kementrian, bagian Dirjen Perhubungan Darat, tarif ini berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan darat pada radius sesuai regulasi tarif. Tidak ada perubahan atau tidak ada tuslah untuk sementara ini, karena sementara ini kami masih berpegangan kepada regulasi yang ada," kata Encep saat diwawancarai awak media, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).

Dalam regulasi tersebut, Encep menyebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan rincian, yaitu Labuan - Kalideres  Rp. 30.000, Labuan - Serang Rp. 15.000, Labuan - Pandeglang Rp. 10.000, sementara Pandeglang - Serang Rp. 5.000.

"Kami nanti sesuai dengan jadwal pengawasan atau pengendalian tarif, ini jelas harus dikawal oleh kita. Dishub Pandeglang siap untuk mendampingi tim yang dibuat dari kementrian terkait dengan tarif transportasi AKAP dan kami juga sedang menunggu terkait jadwal transportasi lebaran ini H-7 dan H+7," papar Encep.

Mengenai sosialisasi tarif menjelang lebaran kepada PO Bus, kata Encep, dari tahun 2016 tarif sudah disosialisasikan. Malah sekalipun itu terkait tarif regulasi yang ada, bahkan sering sekali awak kendaran terdapat oknum atau kenakalan-kenakalan dalam pengenaan tarif.

"Batasan kami Dishub Landeglang sifatnya hanya memfasilitasi terhadap pengaduan tersebut, dengan pengaduan tersebut Bupati telah membuka untuk masyarakat Pandeglang melalui Call Center di mana masyarakat bisa masuk di sana pengadu terkait tarif," tegas Encep.