Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal People Power, Ini Kata Sekretaris MUI Banten

Kamis, 16 Mei 2019 | Mei 16, 2019 WIB Last Updated 2019-05-16T14:00:43Z
SwaraBanten.com – Sekretaris MUI Provinsi Banten Prof. KH. Zakaria Syafei, M.Pd menyatakan, gerakan people power bisa memecah belah kerukunan antar umat beragama di Indonesia. MUI meminta warga khususnya masyarakat di Banten, untuk tidak ikut-ikutan gerakan tersebut.

"Menyikapi situasi yang berkembang saat, terutama hasil pilpres dan pileg, nampaknya banyak pernyataan yang tidak sesuai dengan bukti. Oleh karena itu ajakan apa pun yang mengarah people power, itu jangan diikuti. Itu hanya perbuatan yang mencoba menggiring sebagian masyarakat untuk terbawa arus," tutur Sekretaris Umum MUI Banten Prof. KH. Zakaria Syafei, M.Pd kepada wartawan saat di temui di Pendopo Kabupaten Serang, usai pertemuan dengan Bupati Serang, Kamis (16/5/2019)

Dalam pendapat Zakaria, people power dalam sistem kenegaraan, untuk mengganggu pemerintahan yang sah itu. Bisa disebut juga mengarah pada bugat, memberontak kalau dalam istilah fiqih. Menurutnya, people power bisa dikategorikan perbuatan tidak baik. Terlebih jika perbuatan itu melanggar konstitusi yang ada.

"Jadi, people power yang dilakukan itu bisa dikenai tidak baik. People power kalau inkonstitusional termasuk bugat. Bugat itu adalah cara menggulingkan pemerintah yang sah, itu termasuk bugat. Bugat itu dilarang dan harus diperangi. Bugat itu tidak boleh," ujar Zakaria.

Zakaria mengatakan proses pemilu saat ini masih dalam penanganan KPU yang merupakan lembaga resmi pemerintah. Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu dengan sabar dan tenang hasil penghitungan nasional yang dilakukan oleh KPU. 

"KPU sekarang sedang melaksanakan (penghitungan) tidak usah diganggu seperti pemilu curang. Apabila ada (kecurangan) itu ada koridornya, ada aturan hukumnya. Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," ucap Zakaria. 

"Jangan putus asa misalnya ini tidak didengar, belum tentu. Ada yang menyatakan bahwa ini memang sudah disampaikan ke Bawaslu tapi tidak didengar. Betul kah itu? Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu yang memproses itu agak kesulitan kalau buktinya tidak ada," tutur Zakaria menambahkan. (gus)