
SwaraBanten.com- Tembok Penahan Tebing (TPT) sungai Cibinuangeun yang terletak
di Kampung Kamurang, Desa Bolang Kecamatan Malingping, Lebak, ambrol sekira
sepanjang 40 meteran. Padahal, TPT tersebut merupakan bagian dari paket
pekerjaan proyek penanganan sungai Cibinuangeun yang menelan anggaran sebesar
Rp 6,9 milyar lebih dari APBD Banten 2018.
TPT Sungai Cibinuangeun ini merupakan hasil pekerjaan yang
dilaksanakan PT Mahkota Ujung Kulon dengan nomor kontrak
900/SP.23.2/PJSA-DPUPR/V/2018.
Pantauan wartawan beberapa waktu
lalu , dari lokasi nampak TPT berikut tanggul sungai yang biasanya digunakan
sebagai akses jalan masuk ke areal pesawahan, ambrol dan tidak bisa dilalui.
Dilokasi juga nampak, beberapa orang pekerja tengah memperbaiki TPT yang ambrol
tersebut. Sayangnya tak satu pun pekerja yang mau diwawancarai wartawan.
Menurut informasi, ambrolnya TPT tersebut sudah terjadi sekitar lima bulan terakhir. Belum diketahui secara pasti faktor penyebabnya, sebab selama ini kondisi aliran air sungai juga tidak begitu deras.
Menanggapi hal tersebut.di
atas, Ahmad Rohani, AM.d., SM., Aktivis Forum Mahasiswa Peduli Bangsa, mengecam
agar PT. Mahkota Ujung Kulon dan Pihak DPUPR Provinsi Banten bertanggung jawab,
serta mencoret (Black List) PT. Mahkota Ujung Kulon untuk pekerjaan pekerjaan selanjutnya.
“Mestinya pihak terkait bisa
memberikan klarifikasi terkait tembok penahan tebing ambrol apakah hal ini
karena pekerjaan yang kurang baik apalagi sampai menghabiskan dana APBD 6,9
MILIAR,” ucap Ahmad
Menurut Ahmad, DPUPR Provinsi Banten harus menegur PT yang mengerjakan proyek tersebut, karena pekerjaan ini menjadi pekerjaan sia-sia dan menghambur hamburkan biaya.
Menurut Ahmad, DPUPR Provinsi Banten harus menegur PT yang mengerjakan proyek tersebut, karena pekerjaan ini menjadi pekerjaan sia-sia dan menghambur hamburkan biaya.
“Mereka harus bertanggungjawab apapun itu karena hasil kerjanya
buruk dan memberikan jawaban termasuk keterbukaan publik kepada wartawan yang
mengabarkan karena ada undang-undang KIP,” (Sep/Nur)