Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

150 Kilo Ganja dan 5,2 Kilo Sabu Asal Aceh, Diamankan BNNP Banten

Kamis, 18 Juli 2019 | Juli 18, 2019 WIB Last Updated 2019-07-19T20:08:32Z
SwaraBanten.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil mengamankan 150 kilogram ganja dan 5,2 kilo narkotika jenis sabu.

Narkotika jenis sabu tersebut diamankan petugas BNNP Banten, setelah sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta, dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Grandis warna hitam menuju Pelabuhan Penyebrangan Merak.

"Setelah kita dapatkan informasi, dari tim langsung bergerak menuju Pelabuhan Merak guna melakukan pengintaian, dan kita dapati mobil tersebut dengan No Pol B 1036 FFG, selanjutnya Tim melakukan pengejaran sampai akhirnya di Jalan Raya Gerem Merak, kita berhasil menghentikan mobil tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Tantan Sulistyana kepada awak media di kantornya, Kamis, 18 Juli 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Tantan, MN mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari MN, kita lakukan pembongkaran di sebuah bengkel di daerah Cipocok Jaya Kota sSerang, dan benar kita temukan 5 bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam tangki bahan bakar mobil tersebut yang telah dilakukan modifikasi," terangnya.

Selain sabu, kata Tantan, pihaknya juga berhasil mengamankan 150 kilogram ganja yang dibawa oleh dua orang berinisial FN dan IG dari Aceh menuju Tangerang, Banten.

"Kita juga dapatkan informasi tentang adanya pengiriman tersebut, dan melakukan kordinasi dengan BNN RI, karna barang tersebut dibawa menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Pelabuhan Tanjung Periuk menggunakan Kapal KMP Sakura menuju Tangerang," jelasnya.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, petugas melakukan pengecekan dan menemukan mobil Toyota Camry warna Silver yang digunakan tersangka sesuai informasi yang diterima petugas.

"Didapati dua orang dalam mobil tersebut dengan inisial masing-masing FN dan IG. Kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa mereka membawa narkotika jenis ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang ditaruh di dalam bagasi mobil yang telah dilakukan modifikasi," jelasnya.

Oleh petugas kendaraan Toyota Camry tersebut dibawa ke sebuah bengkel di daerah Kecamatan Benda Kota Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat tersebut.

"Setelah bagasi dalam mobil dibuka, benar saja, petugas dari BNNP Provinsi banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh FN dan IG, ditemukan 150 paket Ganja dalam bagasi mobil tersebut," tandasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti berupa 5,2 sabu dan 150 kilogram ganja saat ini diamankan di BNNP Provinsi Banten.

Dari tersangka MN, selain 5,2 sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Grandis, satu buah kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp 868.000, dan dua unit handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika.

Sedangakan dari tangan FN dan IG, selain 150 kilogram ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Camry warna silver, satu buah ATM Mandiri, satu buah ATM CIMB Niaga, uang tunai sebesar Rp 317.000, dan tiga buah handphone. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)