SwaraBanten.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten telah berhasil
mengamankan 150 kilogram ganja dan 5,2 kilo narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu
tersebut diamankan petugas BNNP Banten, setelah sebelumnya mendapatkan
informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju
Jakarta, dengan menggunakan mobil jenis Mitsubishi Grandis warna hitam menuju
Pelabuhan Penyebrangan Merak.
"Setelah kita dapatkan informasi, dari tim langsung bergerak
menuju Pelabuhan Merak guna melakukan pengintaian, dan kita dapati mobil
tersebut dengan No Pol B 1036 FFG, selanjutnya Tim melakukan pengejaran sampai
akhirnya di Jalan Raya Gerem Merak, kita berhasil menghentikan mobil
tersebut," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten,
Brigjen Tantan Sulistyana kepada awak media di kantornya, Kamis, 18 Juli 2019.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, kata Tantan, MN mengaku bahwa mobil yang dikemudikannya tersebut
berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tangki bahan bakar mobil
yang telah dimodifikasi.
"Setelah kita dapatkan keterangan dari MN, kita lakukan
pembongkaran di sebuah bengkel di daerah Cipocok Jaya Kota sSerang, dan benar
kita temukan 5 bungkus paket narkotika jenis sabu di dalam tangki bahan bakar
mobil tersebut yang telah dilakukan modifikasi," terangnya.
Selain sabu, kata
Tantan, pihaknya juga berhasil mengamankan 150 kilogram ganja yang dibawa oleh
dua orang berinisial FN dan IG dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
"Kita juga dapatkan informasi tentang adanya pengiriman tersebut,
dan melakukan kordinasi dengan BNN RI, karna barang tersebut dibawa menggunakan
jalur laut dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, menuju Pelabuhan
Tanjung Periuk menggunakan Kapal KMP Sakura menuju Tangerang," jelasnya.
Setelah kapal tersebut
bersandar di Pelabuhan, lanjut Tantan, petugas melakukan pengecekan dan
menemukan mobil Toyota Camry warna Silver yang digunakan tersangka sesuai
informasi yang diterima petugas.
"Didapati dua orang dalam mobil tersebut dengan inisial
masing-masing FN dan IG. Kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa mereka
membawa narkotika jenis ganja dari Aceh untuk dibawa ke wilayah Tangerang yang
ditaruh di dalam bagasi mobil yang telah dilakukan modifikasi," jelasnya.
Oleh petugas kendaraan
Toyota Camry tersebut dibawa ke sebuah bengkel di daerah Kecamatan Benda Kota
Tangerang guna membuka bagasi mobil yang telah dilapisi dan dilas besi plat
tersebut.
"Setelah bagasi dalam mobil dibuka, benar saja, petugas dari BNNP
Provinsi banten dan BNN RI yang disaksikan juga oleh FN dan IG, ditemukan 150
paket Ganja dalam bagasi mobil tersebut," tandasnya.
Ketiga tersangka dan
barang bukti berupa 5,2 sabu dan 150 kilogram ganja saat ini diamankan di BNNP
Provinsi Banten.
Dari tersangka MN,
selain 5,2 sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil
Toyota Grandis, satu buah kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp 868.000, dan
dua unit handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal
112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika.
Sedangakan dari tangan
FN dan IG, selain 150 kilogram ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa satu unit Toyota Camry warna silver, satu buah ATM Mandiri, satu
buah ATM CIMB Niaga, uang tunai sebesar Rp 317.000, dan tiga buah handphone.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132
Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls)