Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ikuti Seminar di Malaysia Tanpa Izin, Belasan ASN Pemprov Banten Dipanggila BKD

Selasa, 23 Juli 2019 | Juli 23, 2019 WIB Last Updated 2019-07-22T23:25:31Z
SWARABanten.com -Sebanyak 15 orang pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Pasalnya, kelima belas ASN tersebut tidak mengantongi izin pada saat mengikuti 'Seminar Internasional' ke luar negeri (Malaysia).

Dari informasi yang dihimpun, Seminar Internasional yang bertajuk "Establising A Global Halal Lub" itu salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi atau menyandang gelar doktor bagi pejabat Pemprov. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 4 hari yaitu dari tanggal 6 hingga 9 Juli 2019 lalu.

Dari 15 pejabat itu didominasi kaum laki-laki. Namun, dari 15 pejabat itu hanya 14 orang yang bisa memenuhi panggilan BKD dan Inspektorat. Lantaran 1 rekanannya sedang dalam menjalankan ibadah haji. Alhasil, BKD dan Inspektorat pada Senin 22 Juli 2019 sore tadi hanya memeriksa 14 orang pejabat saja.

Kelima belas pejabat ASN Pemprov Banten tersebut, antara lain Ar (SMKN 1 Kota Tangerang), ER (SMKN 3 Kota Tangerang), Fa (Kasubbag KCD Kota Seragon), AU (Kasubbag TU KCD Pandeglang), FR (Kasie di Disnaker), RD (Kasie di Bappeda), Ark (Kabid Diksus Dindikbud), L (Kepala KCD Kab. Tangerang), NC (Staff Dindikbud), MZ (Plt. Kepala SMKN 1 Anyer), S (Kepsek SMKN Cinangka), YJ (Irban Inspektorat), TFA (Kasubag Kesra), W (SMKN 1 Kota Cilegon), dan US (Kepsek SMKN Kragilan).

"Mereka sudah mengklarifikasi ke kita (BKD dan Inspektorat-red) mengakui bahwa dalam bepergian ke sana (Malaysia) dalam rangka seminar. Dan, semuanya juga mengakui belum ada izin resmi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian pada BKD Provinsi Banten, Alpian, didampingi Irban 4 Inspektorat Banten, H. Kukuh, saat diwawancara di kantor BKD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang.

Dijelaskan Alpian, alasan mereka tidak berizin, pertama, jadwal yang disampaikan dari kampus waktunya sangat mendadak. Kata dia, seminggu sebelum keberangkatan jadwal baru disampaikan kepada masing-masing pegawai. Sehingga mereka (pegawai) untuk mengurus cuti tidak ada kesempatan, karena begitu datang jadwal langsung sibuk mengurus visa, paspor dan segala macamnya. 

"Sehingga kewajiban mereka untuk membuat cuti izin Gubernur tidak dilakukan," jelasnya. 

Alpian kembali mengatakan, mereka (pegawai) tidak mengabaikan hal itu karena sudah berusaha menempuh. Memang, tutur dia, ada juga suratnya yang masih di Dinas belum tersampaikan ke BKD. Ada juga yang sudah masuk ke BKD tapi salah penulisannya malah 'ada urusan keluarga' ternyata harus 'keluar negeri'.

"Jadi sebenarnya tidak semuanya mereka mengabaikan, karena memang waktunya saja sangat mepet sekali," ucapnya.

Bagi BKD, lanjut Alpian, tidak melarang para pegawai untuk menuntut ilmu, menambah pengetahuan, hal itu memang telah dianjurkan. Artinya, tentu akan diuntungkan baik organisasinya maupun secara keseluruhan jikalau ilmunya meningkat, pribadinya memiliki komoetensi.

"Tetapi semua prosedurnya itu harus ditempuh. Artinya setiap orang yang akan bepergian ke luar negeri, baik itu berobat, pendidikan, ibadah, seminar itu kan harus izin," cetusnya.

Hingga usai pemeriksaan, BKD maupun Inspektorat belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar aturan tersebut. "Terkait dengan sanksi akan sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan (Gubernur), BKD dan Inspektorat ini hanya perintah untuk mengadakan klarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan," ujar Alpian. Dia menambahkan

"Mereke (pegawai) ada kewajiban dari kampusnya untuk menyelesaikan gelar doktor harus menempuh seminar di luar negeri, sehingga dipaksakan ke sana. Jadi tidak ada menggunakan biaya negara," tambahnya.

Padahal, menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil pada lampiran poin II A.1, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada A.2 disebutkan PPK yang dimaksudkan angka 1 adalah d) Gubernur di provinsi dan e) bupati dan walikota di kabupaten / kota.

Pada angka 3 lampiran itu disebutkan, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. 

Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (be/nur)