SwaraBanten.com - Setelah diterima oleh DPRD Banten melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 10 Juli 2019 dengan Pansus Raperda Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) masih dicuekin Gubernur.
Pasalnya surat permintaan nelayan untuk audiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim tak kunjung berbalas.
Presidium KNB Daddy Hartadi saat ditanya wartawan melalui ponselnya, Sabtu (13/7/2019) mengungkapkan jika Gubernur belum merespon surat yang dikirim KNB untuk beraudiensi. Padahal kata Daddy, Dewan sudah merespon dengan menggelar RDP bersama KNB.
"Satu hari sejak surat kita kirim ke Dewan,langsung direspon dengan diundang RDP pada harib Rabunya.Sebelumnya surat kita kirim hari senin tanggal 8 Juli.Sama dengan yang dikirim ke Gubernur,cuma belum ada tanda-tanda direspon," ujarnya.
Menurut Daddy pihaknya akan coba menunggu respon Gubernur sampai 10 hari kedepan sejak surat dikirim, mengingat Raperda RZWP3K ini adalah inisiatif Gubernur bukan dewan. Dirinya mengaku, merasa perlu mendapatkan penjelasan Gubernur, Kenapa masih ada zona tambang pasir laut di wilayah tangkapan nelayan, terutama di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
"Kita ingin sekali dapat penjelasan dari Gubernur karena masih memasukan alokasi ruang tambang pasir laut dalam wilayah tangkapan nelayan. Ini tidak sesuai dengan keinginan Gubernur, yang akan mempercantik kawasan pesisir waktu pak Gubrnur Wahidin Halim, masih jadi Calon Gubernur saat berkampanye di Kampung Nelayan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa," Terang Daddy.
Dirinya berharap jangan sampai kepekaan Gubenur kalah cepat dengan kepekaan dewan. "Padahl Inisiatif Raperda ini datangnya dari Gubernur bukan dari dewan.jangan sampai kalah peka karena rakyat menilai," tutupnya. (GUS)
Pasalnya surat permintaan nelayan untuk audiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim tak kunjung berbalas.
Presidium KNB Daddy Hartadi saat ditanya wartawan melalui ponselnya, Sabtu (13/7/2019) mengungkapkan jika Gubernur belum merespon surat yang dikirim KNB untuk beraudiensi. Padahal kata Daddy, Dewan sudah merespon dengan menggelar RDP bersama KNB.
"Satu hari sejak surat kita kirim ke Dewan,langsung direspon dengan diundang RDP pada harib Rabunya.Sebelumnya surat kita kirim hari senin tanggal 8 Juli.Sama dengan yang dikirim ke Gubernur,cuma belum ada tanda-tanda direspon," ujarnya.
Menurut Daddy pihaknya akan coba menunggu respon Gubernur sampai 10 hari kedepan sejak surat dikirim, mengingat Raperda RZWP3K ini adalah inisiatif Gubernur bukan dewan. Dirinya mengaku, merasa perlu mendapatkan penjelasan Gubernur, Kenapa masih ada zona tambang pasir laut di wilayah tangkapan nelayan, terutama di Kecamatan Tirtayasa dan Pulo Ampel Kabupaten Serang.
"Kita ingin sekali dapat penjelasan dari Gubernur karena masih memasukan alokasi ruang tambang pasir laut dalam wilayah tangkapan nelayan. Ini tidak sesuai dengan keinginan Gubernur, yang akan mempercantik kawasan pesisir waktu pak Gubrnur Wahidin Halim, masih jadi Calon Gubernur saat berkampanye di Kampung Nelayan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa," Terang Daddy.
Dirinya berharap jangan sampai kepekaan Gubenur kalah cepat dengan kepekaan dewan. "Padahl Inisiatif Raperda ini datangnya dari Gubernur bukan dari dewan.jangan sampai kalah peka karena rakyat menilai," tutupnya. (GUS)