SwaraBanten.com - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria residivis (mantan tahanan) narkoba Polda Banten, di salah satu hotel di Kota Serang bersama dengan pasangannya.
Pria berinisial I (22) diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa beberapa bungkus narkotika jenis sabu dan tembakau gorila bersama alat timbangnya, I juga diduga merupakan pengedar kecil.
Kepala Satuan Intelkam Polres Serang Kota, AKP Deni Ramdani yang juga pawas giat cipkon mengatakan, saat melakukan kegiatan cipta kondisi di salah satu hotel dengan nomor kamar 110 didapatkan pasangan yang membawa sabu dan tembakau gorila bersama alatnya.
"Saat mau digeledah kamarnya, si I ini di gedor-gedor pintunya lama banget bukanya, ternyata saat dibuka pelaku dalam keadaan teler (setengah sadar) dan ia juga sedang mengkonsumsi minuman keras," kata Deni usai melakukan giat Cipkon, dalam siaran persnya, Selasa (9/7/2019) dini hari.
"Langsung saja kami geledah dan menemukan tembakau gorila di beberapa plastik putih (klip) dan satu plastik putih berisi sabu dengan berat 1/4 gram, dan juga alat kontrasepsi," ungkapnya menambahkan.
Saat diperiksa, lanjut Deni, I ternyata memakai data palsu untuk memasuki hotel bersama pasangannya F (18).
"KTP I ini palsu, saat diperiksa I merupakan residivis narkoba juga," ujar Deni.
Diketahui, saat ini pelaku bersama pasangannya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota untuk didalami lebih lanjut.
Dalam giat cipta kondisi kali ini juga sedikitnya 13 pasangan bukan suami istri diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan. (md-be/red)
Pria berinisial I (22) diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa beberapa bungkus narkotika jenis sabu dan tembakau gorila bersama alat timbangnya, I juga diduga merupakan pengedar kecil.
Kepala Satuan Intelkam Polres Serang Kota, AKP Deni Ramdani yang juga pawas giat cipkon mengatakan, saat melakukan kegiatan cipta kondisi di salah satu hotel dengan nomor kamar 110 didapatkan pasangan yang membawa sabu dan tembakau gorila bersama alatnya.
"Saat mau digeledah kamarnya, si I ini di gedor-gedor pintunya lama banget bukanya, ternyata saat dibuka pelaku dalam keadaan teler (setengah sadar) dan ia juga sedang mengkonsumsi minuman keras," kata Deni usai melakukan giat Cipkon, dalam siaran persnya, Selasa (9/7/2019) dini hari.
"Langsung saja kami geledah dan menemukan tembakau gorila di beberapa plastik putih (klip) dan satu plastik putih berisi sabu dengan berat 1/4 gram, dan juga alat kontrasepsi," ungkapnya menambahkan.
Saat diperiksa, lanjut Deni, I ternyata memakai data palsu untuk memasuki hotel bersama pasangannya F (18).
"KTP I ini palsu, saat diperiksa I merupakan residivis narkoba juga," ujar Deni.
Diketahui, saat ini pelaku bersama pasangannya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota untuk didalami lebih lanjut.
Dalam giat cipta kondisi kali ini juga sedikitnya 13 pasangan bukan suami istri diamankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan. (md-be/red)