Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mengurai Kemacetan Kota, SSA Masih Terganjal Perizinan

Senin, 08 Juli 2019 | Juli 08, 2019 WIB Last Updated 2019-07-08T15:26:23Z
Kasi Manajemen Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan

SwaraBanten.com Layaknya sebuah wilayah kota yang menjadi pusat pemerintahan provinsi, Kota Serang tak luput dari serbuan para pendatang. Angka pasti memang belum didapat, namun dari volume kendaraan yang berseliweran di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Serang itu, turut memberikan sumbangan kemacetan, terutama pada saat jam sibuk.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perhubungan, beberapa waktu lalu mencoba mencari solusi dengan menerapkan program lalulintas sistem satu arah (SSA). Tak semulus yang direncanakan. Pasca masa uji coba, SSA kini menanti sebuah regulasi dari pemerintah diatasnya. Kementerian Perhubungan dan Provinsi Banten. Pasalnya, ruas jalan yang bakal diterapkan melalui SSA ternyata ada yang menjadi kewenangan pusat dan kewenangan Provinsi Banten. Apa daya,  keinginan SSA segera diterapkan, harus menunggu rekomendasi Kementerian Perhubungan dan Izin Gubernur Banten.

Persoalan ini diakui Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan. Menurutnya, program Sistem Satu Arah (SSA) di Kota Serang diyakini menjadi salah satu solusi mengurai kemacetan. Walaupun, program SSA sudah termaktub dalam rencana induk transportasi di Kota Serang, untuk segera menerapkannya masih terganjal izin.

Dipaparkan Indra, sebelum dilakukan uji coba, pihaknya telah melakukan kajian terlebih dulu. Setelah didapatlan hasil kajian uji coba, pihaknya kemudian mengirimkan surat kepada masing-masing pihak, yang memiliki kewenangan jalan yang dilalui program SSA

"Ini tentunya upaya solusi dari kita, dengan permasalahan volume kendaraan yang selalu bertambah, tetapi jalan seperti itu saja. Di Kota Serang, tidak ada jalan alternatif lain, dalam rancangan induk transportasi sudah ada," jelas Indra, Senin (8/7/2019)

Untuk merealisasikan program SSA, Indra menginformasikan, Rabu (10/7/2019) mendatang, pihak Dishub Kota Serang, Dishub Provinsi Banten, Walikota Serang dan Kapolres Serang Kota, akan melakukan rapat di Kementrian Perhubungan, untuk membahas usulan persetujuan rencana rekomendasi pelaksanaan SSA di Kota Serang.

"Hari Rabu kita diundang untuk membahas itu oleh pusat. Nanti dari konsultan akan ekspose hasil kajiannya. Karena memang, ada jalan nasional yang menjadi kewenangan pusat," katanya

Indra mengaku, pihaknya telah menyurati pihak DPUPR Banten kaitan median jalan. Apabila median jalan itu bisa dibongkar, maka akan efektif untuk dijalankan. "Dari PUPR masih mengkaji, guna mengambil keputusan yang tepat. Agar jangan sampai ketika dibongkar,  mengundang masalah. Jadi dalam hal ini kita mah cuman mendorong. Kalau misalkan bisa kita laksanakan dengan cara dibongkar, ya kita laksanakan," ujar Indra

Sementara Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam rapat yang akan dilaksanakan di Jakarta nanti, pihaknya hanya akan membahas kaitan dengan perizinan dan rekomendasi.

"Dishub Provinsi bukan keberatan, tetapi di jalan Ahmad Yani ada median jalan yang dipotong yakni sekitar 150 m. Ini kan baru dibangun oleh PU, masa langsung di bongkar," kata Tri.

Dikatakan Tri, saat ini Dinas PU masih mengkaji median tersebut apakah dibongkar atau tidak. “Kalau kita dari Dishub kan paling cuman memasang rambu-rambu saja," jelasnya.

Tri menuturkan, program SSA ini untuk rekomendasinya belum diberikan kepada Pemerintah Kota Serang, lantaran masih menunggu keputusan dari Gubernur Banten. "Kita akan back up untuk teknis, kita sering komunikasi mengenai teknis. Tetapi keputusan kan ada di Pak Gubernur," ujarnya. (esem/red)