![]() |
Kasi Manajemen Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan |
SwaraBanten.com
– Layaknya sebuah wilayah kota yang menjadi pusat pemerintahan provinsi, Kota
Serang tak luput dari serbuan para pendatang. Angka pasti memang belum didapat,
namun dari volume kendaraan yang berseliweran di kota hasil pemekaran dari
Kabupaten Serang itu, turut memberikan sumbangan kemacetan, terutama pada saat
jam sibuk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui
Dinas Perhubungan, beberapa waktu lalu mencoba mencari solusi dengan menerapkan
program lalulintas sistem satu arah (SSA). Tak semulus yang direncanakan. Pasca
masa uji coba, SSA kini menanti sebuah regulasi dari pemerintah diatasnya.
Kementerian Perhubungan dan Provinsi Banten. Pasalnya, ruas jalan yang bakal
diterapkan melalui SSA ternyata ada yang menjadi kewenangan pusat dan
kewenangan Provinsi Banten. Apa daya, keinginan
SSA segera diterapkan, harus menunggu rekomendasi Kementerian Perhubungan dan
Izin Gubernur Banten.
Persoalan ini diakui Kepala Seksi (Kasi)
Manajemen Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang, Indra Kurniawan. Menurutnya, program
Sistem Satu Arah (SSA) di Kota Serang diyakini menjadi salah satu solusi
mengurai kemacetan. Walaupun, program SSA sudah termaktub dalam rencana induk
transportasi di Kota Serang, untuk segera menerapkannya masih terganjal izin.
Dipaparkan Indra, sebelum dilakukan uji
coba, pihaknya telah melakukan kajian terlebih dulu. Setelah didapatlan hasil
kajian uji coba, pihaknya kemudian mengirimkan surat kepada masing-masing pihak,
yang memiliki kewenangan jalan yang dilalui program SSA
"Ini tentunya upaya solusi dari kita,
dengan permasalahan volume kendaraan yang selalu bertambah, tetapi jalan
seperti itu saja. Di Kota Serang, tidak ada jalan alternatif lain, dalam
rancangan induk transportasi sudah ada," jelas Indra, Senin (8/7/2019)
Untuk merealisasikan program SSA, Indra
menginformasikan, Rabu (10/7/2019) mendatang, pihak Dishub Kota Serang, Dishub
Provinsi Banten, Walikota Serang dan Kapolres Serang Kota, akan melakukan rapat
di Kementrian Perhubungan, untuk membahas usulan persetujuan rencana
rekomendasi pelaksanaan SSA di Kota Serang.
"Hari Rabu kita diundang untuk membahas
itu oleh pusat. Nanti dari konsultan akan ekspose hasil kajiannya. Karena
memang, ada jalan nasional yang menjadi kewenangan pusat," katanya
Indra mengaku, pihaknya telah menyurati
pihak DPUPR Banten kaitan median jalan. Apabila median jalan itu bisa dibongkar,
maka akan efektif untuk dijalankan. "Dari PUPR masih mengkaji, guna
mengambil keputusan yang tepat. Agar jangan sampai ketika dibongkar, mengundang masalah. Jadi dalam hal ini kita
mah cuman mendorong. Kalau misalkan bisa kita laksanakan dengan cara dibongkar,
ya kita laksanakan," ujar Indra
Sementara Kepala Dishub
Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam rapat yang akan dilaksanakan di
Jakarta nanti, pihaknya hanya akan membahas kaitan dengan perizinan dan
rekomendasi.
"Dishub Provinsi bukan keberatan,
tetapi di jalan Ahmad Yani ada median jalan yang dipotong yakni sekitar 150 m.
Ini kan baru dibangun oleh PU, masa langsung di bongkar," kata Tri.
Dikatakan Tri, saat ini Dinas PU masih
mengkaji median tersebut apakah dibongkar atau tidak. “Kalau kita dari Dishub
kan paling cuman memasang rambu-rambu saja," jelasnya.
Tri menuturkan, program SSA ini untuk
rekomendasinya belum diberikan kepada Pemerintah Kota Serang, lantaran masih
menunggu keputusan dari Gubernur Banten. "Kita akan back up untuk teknis,
kita sering komunikasi mengenai teknis. Tetapi keputusan kan ada di Pak Gubernur,"
ujarnya. (esem/red)