SwaraBanten.com -Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) DPD Provinsi
Banten, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Bupati Serang, Kamis
(11/07/2019).
Dalam orasinya, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Epi
Syaepudin mengatakan, sebelumnya penyerahan aset tahap satu tahun 2010 kepada
Pemerintah Kota Serang telah dilakukan. Namun aset-aset tersebut tidak memiliki
kelengkapan dokumen.
Kemudian penyerahan aset tahap dua awalnya direncanakan akan
diserahkan bulan Oktober 2017, kemudian molor alias ngaret ke bulan Desember
2017. Hal tersebut karena ratusan aset yang akan diserahkan dokumennya belum lengkap dan belum disurvei
fisik asetnya.
"Dengan total aset yang diajukan untuk diserahkan ke
Kota Serang sebanyak 408 item, dengan nilai mencapai Rp 211,9 miliar. Oleh
karena itu para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam
penyerahannya untuk segera diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota
Serang," kata Epi Syaepudin.
Epi menambahkan, sebagaimana mengacu kepada UU No.32 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Pasal 13 Ayat (1)
Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada
Pemerintah Kota Serang. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
"Sampai saat ini ada beberapa aset tersebut masih
digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah
masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019
ini," tambahnya.
Ditempat yang sama, Koorlap Amrul dalam orasinya
menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk
memberikan penjelasan tentang aset - aset Pemerintah Kota Serang yang masih
digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sejauhmana prosedur penyelesaiannya.
"Mengingat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kota Serang, Amrul menjelaskan, Pasal 13 ayat (3) Penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima)
tahun sejak pelantikan penjabat Walikota. Penyerahan Aset sebagaimana
Undang-Undang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat
Walikota," jelasnya.
Masih Kata Arul, berdasarkan data dalam Neraca Kabupaten
Serang, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota
Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi, meliputi tanah
dan bangunan perkantoran sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan milik
Pemerintah Kabupaten Serang.
"Pada tahap yang kedua ini Pemerintah Kabupaten Serang
menyerahkan aset senilai Rp.203,57 M yang terdiri dari aset tanah Rp.133,5 M,
kendaraan dinas Rp.1,241 M, bangunan Rp. 65 M serta jaringan irigasi dan jembatan
Rp. 3,3 M. Seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota
Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi,"
paparnya.
Terpisah, Ruily Nurzaman dalam orasinya menerangkan dengan
adanya aksi ini, pihaknya meminta penjelesan dari Pemerintah Kabupaten Serang
untuk lebih jelasnya, sejauh mana proses dan penyelesaiannya.
"Sampai saat ini ada beberapa aset yang masih digunakan
oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih
digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini.
Dimana kantor Pusat Pemerintahan ini adalah salah satu aset yang seharusnya
diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang," terangnya.
Menanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan, Wakil Bupati
Serang H. Panji Tirtayasa dan jajarannya mengadakan audensi dengan LSM Penjara
Banten dipendopo Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang menjelaskan,
bahwa Penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan 97%.
"Pemerintah Kabupaten Serang telah melaksanakan
penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah 97%. Penyerahan aset sudah
sesuai dengan UU No.32 tahun 2007,” jelas H. Pandji Tirtayasa.
Masih kata Wakil Bupati Serang, pihaknya memaparkan bahwa
dalam Pasal 13 ayat (7) aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi, a) sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada
dalam wilayah Kota Serang; b). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang. (Sumber: SerangTimur.Co id)