SWARABanten.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kembali berhasil menangkap seorang Eks narapidana (Residivis) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya, tepatnya di Jalan KH. Abdul Latif No. 105, RT/RW. 001/021, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Tersangka berinisial ID (39) merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, ID merupakan residivis pada kasus yang sama, serta daftar pencarian orang (DPO) yang dicari Kepolisian Resor Serang Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tersangka merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara, belum lama keluar nama tersangka telah masuk dalam DPO Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu," kata AKP Wahyu kepada awak media dalam siaran persnya, Kamis (11/7/2019).
Ia menjelaskan, tersangka diamankan Kepolisian di dalam kontrakannya. Saat melakukan penggeledahan polisi mendapati 1 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus rapih dalam plastik tissue galon.
"Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik tissue galon berwarna merah," terangnya.
Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial D.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari sodara D, yang dimana kami masih terus melakukan pengembangan," lanjutnya.
Kendati demikian, untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Usai penangkapan tersangka, kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (maj/red)
Tersangka berinisial ID (39) merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, ID merupakan residivis pada kasus yang sama, serta daftar pencarian orang (DPO) yang dicari Kepolisian Resor Serang Kota atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tersangka merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara, belum lama keluar nama tersangka telah masuk dalam DPO Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu," kata AKP Wahyu kepada awak media dalam siaran persnya, Kamis (11/7/2019).
Ia menjelaskan, tersangka diamankan Kepolisian di dalam kontrakannya. Saat melakukan penggeledahan polisi mendapati 1 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus rapih dalam plastik tissue galon.
"Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati 1 bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik tissue galon berwarna merah," terangnya.
Menurut keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial D.
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari sodara D, yang dimana kami masih terus melakukan pengembangan," lanjutnya.
Kendati demikian, untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Usai penangkapan tersangka, kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (maj/red)