Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Salah Tebang Pohon, Perkim Banten Didenda 100 Juta?

Rabu, 10 Juli 2019 | Juli 10, 2019 WIB Last Updated 2019-07-10T07:29:26Z
Proyek pembangunan OPD baru di lingkungan KP3B, yang disoal warga
SwaraBanten.com Gara-gara kurang koordinasi, proyek pembangunan gedung baru, dilingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) disoal warga. Kabarnya, warga minta gati rugi 100 juta, karena pepohonan yang sudah puluhan tahun mereka tanam ikut ditebang untuk keperluan pembangunan.

Berdasarkan informasi para pedagang keliling di lingkungan KP3B, siang itu, Selasa (09/07/2018) sekitar menjelang dzuhur puluhan warga kp Gowok ramai-ramai mendatangi lokasi proyek, di kawasan KP3B samping danau retensi 2.

“Banyak yang datang warga gowok kemarin pak. Mereka katanya minta ganti rugi ke perkim, karena pepohonan di tanah wakaf milik warga gowok ikut ditebang,” ungkap pedagang keliling meyakinkan swarabanten.com.

Sebelumnya, SwaraBanten.com juga menemui warga Kp Gowok yang sedang mengambil ranting-ranting pohon sisa tebangan. Sambil menghidupkan motornya, warga yang keberatan namanya ditulis, mengatakan warga minta tuntutan 100 juta ganti rugi kepada Perkim Banten.

“Proyek dituntut ganti rugi 100 juta pak,” ungkapnya sambil ngeloyor

Sementara Kasi Tata Bangunan Perkim Banten, Haris, saat dikonfirmasi SwaraBanten.com soal ganti rugi yang dituntut warga, Selasa malam (09/07/2019) mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan dimediasi pihak kelurahan setempat.

“Supaya lebih jelas, mending konfirmasi ke kelurahan kang. Musyawarah difasilitasi di kelurahan,” ujar Haris melalui pesan WhatsApp. (Nur)