![]() |
Proyek pembangunan OPD baru di lingkungan KP3B, yang disoal warga |
Berdasarkan informasi para
pedagang keliling di lingkungan KP3B, siang itu, Selasa (09/07/2018) sekitar
menjelang dzuhur puluhan warga kp Gowok ramai-ramai mendatangi lokasi proyek,
di kawasan KP3B samping danau retensi 2.
“Banyak yang datang warga
gowok kemarin pak. Mereka katanya minta ganti rugi ke perkim, karena pepohonan di tanah
wakaf milik warga gowok ikut ditebang,” ungkap pedagang keliling meyakinkan
swarabanten.com.
Sebelumnya, SwaraBanten.com
juga menemui warga Kp Gowok yang sedang mengambil ranting-ranting pohon sisa
tebangan. Sambil menghidupkan motornya, warga yang keberatan namanya ditulis,
mengatakan warga minta tuntutan 100 juta ganti rugi kepada Perkim Banten.
“Proyek dituntut ganti rugi 100 juta pak,” ungkapnya sambil ngeloyor
Sementara Kasi Tata Bangunan Perkim Banten, Haris, saat dikonfirmasi SwaraBanten.com soal ganti rugi yang dituntut warga, Selasa malam (09/07/2019) mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan dimediasi pihak kelurahan setempat.
“Supaya lebih jelas, mending konfirmasi ke kelurahan kang. Musyawarah difasilitasi di kelurahan,” ujar Haris melalui pesan WhatsApp. (Nur)
“Proyek dituntut ganti rugi 100 juta pak,” ungkapnya sambil ngeloyor
Sementara Kasi Tata Bangunan Perkim Banten, Haris, saat dikonfirmasi SwaraBanten.com soal ganti rugi yang dituntut warga, Selasa malam (09/07/2019) mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan dimediasi pihak kelurahan setempat.
“Supaya lebih jelas, mending konfirmasi ke kelurahan kang. Musyawarah difasilitasi di kelurahan,” ujar Haris melalui pesan WhatsApp. (Nur)