Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Debt Collector Kembali Berulah, Jurnalis pun Jadi Korban

Rabu, 07 Agustus 2019 | Agustus 07, 2019 WIB Last Updated 2019-08-09T20:31:17Z
SwaraBanten.comKembali terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh debt collector, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalis yang berinisial GA di Kota Cilegon.

Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon. Tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang

"Tanpa basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada saya untuk keluar dari mobil dan meminta  untuk masuk ke dalam mobil para debt collector," tutur korban kepada awak media

GA juga mengatakan, ia dipaksa masuk kedalam mobil debt collector tanpa mengetahui permasalahannya,  sebab kendaraan yang dipakai ini bukanlah miliknya, tetapi milik temannya.

"Saya berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector, namun hanya seorang diri akhirnya kalah sama mereka yang berjumlah kurang lebih 8 orang," ujar GA.

Menurut GA, para debt collector tersebut mengaku berasal dari PT Andalan Finance. Soal pemilik kendaraan menunggak angsuran itu, bukan urusannya.  seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya.

"Saya sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, saya percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Saya yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu," ujar GA. 

Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri mengatakan, pihaknya meminta aparat hukum baik jajaran POLDA Banten dan sekitarnya, agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit milik konsumen dengan status jaminan fidusia, karena negara indonesia ini adalah negara hukum, jadi semuanya diatur dengan hukum.

"Mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. Jika memang itu diduga ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank  PT. Andalan Finance maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," jelas Bahri (lil/Nur/red)