Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lanal Bandung, Selamatkan Surmber Daya Kelautan Puluhuan Miliar

Kamis, 29 Agustus 2019 | Agustus 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T23:08:53Z
SwaraBanten.com - Panglima Komando Armada I yang diwakili oleh Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin, S.H.,  didampingi Kepala Pusat Karantina Ikan (Kapuskari) Dr. Ir. Riza Priatna, M.Si., serta Kepala Stasiun KIPM Bandung Dedi Arif Hendriyanto, S.St.Pi., M.Si., melaksanakan press conference mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pelanggaran UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan jenis lobster mutiara dan lobster pasir di kantor BKIPM Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/8). 

Tim 2 Satgas Aurora-19 wilayah Jawa Barat, Koarmada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Lanal Bandung, Dit Polair Jawa Barat dan BKIPM Bandung telah berhasil menyeIamatkan sumber daya kelautan dan perikanan jenis lobster pasir sejumlah 214.350 ekor atau setara Rp32.152.500.000,- dan lobster jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor atau setara Rp1.000.000.000,- sehingga total potensi sumber daya yang diselamatkan adalah Rp33.152.500.000,- Jumlah 11 Kantong besar yang didalamnya terdapat total 876 kantong plastik kecil beroksigen.

Dalam press conference tersebut, Komandan Lanal Bandung mengatakan bahwa kejadian tangkap tangan yang berlokasi di Jalan Raya Simpenan Kabupaten Sukabumi dengan modus operandi barang dibawa menggunakan kendaraan rod4 jenis minibus merek avanza warna silver dengan nomor polisi F 1322 VC oleh seorang kurir dengan inisial RD warga Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

Potensi kerugian internal yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat. 

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut akan dilakukan penyidikan oleh Dit Polair Polda Jawa Barat dan terhadap barang bukti berupa benih lobster akan dilepasliarkan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 pukul 06.00 WIB di perairan sekitar pantai selatan daerah Cilacap.

Pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 45 tahun  2009 tentang Perikanan pasal  88 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak   Rp1.500.000.000,- (GUS)