SwaraBanten.com - Ketua Chef Halal Indonesia (CHI) R Muhammad Suherman atau
Chef Herman, mengatakan, peluang berbisnis produk makanan halal yang
mengantongi sertifikat halal jauh lebih baik dan menjanjikan.
“Dengan sertifikasi halal maka ada added value pada produk. Pelaku usaha
sekarang harus punya (sertifkat halal) ini. Karena demand produk halal kini
sudah terbentuk dan tumbuh dengan cepat,” terangnya saat berkunjung di booth
Halal Indonesia milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sabtu
(03/08) dalam Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Bank Indonesia di Ballroom
Aryaduta Palembang.
“Sertifikasi halal itu menjadi jaminan bahwa ketika kita punya sertifikat
halal maka marketnya makin luas, terlebih saat nanti (sertifikat halal)
diberlakukan secara mandatory (wajib),” tambahnya.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, sertifikasi halal atas produk, termasuk
makanan dan minuman, merupakan amanat Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH). “Ini adalah amanah Undang-Undang JPH yang akan
segera kita implementasikan,” tegasnya sesaat setelah menjadi narasumber
seminar "Fasilitasi Sertifikasi dan Pengembangan Usaha Halal" di
Ballroom Arista Palembang.
Penyelenggaraan JPH, selain merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat,
juga bertujuan untuk memberikan value added atau nilai tambah pada produk.
“Penyelenggaraan jaminan produk halal ini bertujuan untuk memberikan
kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi
masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga untuk meningkatkan
nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,”
terangnya.
Sukoso mengatakan bahwa BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang diberi
wewenang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal sangat mendorong adanya
nilai tambah pada produk termasuk produk UKM. "Dengan nilai tambah
tersebut diharapkan produk halal dapat berkompetisi dalam perdagangan bebas
yang global seperti sekarang ini. Dengan begitu, produk UKM diharapkan juga
dapat menjadi penopang kekuatan eskpor kita," tambahnya.
Sebelum dimulainya implementasi UU JPH tersebut, BPJPH melakukan berbagai
persiapan, di antaranya adalah sosialisasi JPH. Salah satunya agar pelaku usaha
lebih memahami peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal dengan
baik sehingga ketika JPH diterapkan maka semua pihak telah siap
menyambutnya.
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Muhammad
Yanuar Arief menambahkan tentang pentingnya pemahaman dan kesadaran halal bagi
masyarakat, terutama pelaku usaha. Dengan pemahaman dan kesadaran yang baik,
maka pelaku usaha sebagai produsen produk halal akan lebih mudah dalam
mengaplikasikan regulasi jaminan produk halal dalam aktifitas produksi dan
pemasaran produk mereka.
“Kita terus mensosilaisasikan regulasi jaminan produk halal kepada
masyarakat terutama pelaku usaha. Kehadiran booth BPJPH dalam gelaran
FESyar 2019 ini juga disediakan untuk masyarakat dan teman-teman pelaku usaha
di Palembang dan sekitarnya agar bisa copy darat di sini. Jadi, kita bisa
berdiskusi seputar jaminan produk halal dengan nyaman. Kami juga menyediakan
buku UU JPH dan buku PP JPH yang kami bagikan kepada pengunjung, juga ada
sejumlah souvenir yang gratis pula.” pungkasnya. (BPJPH)