Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penambangan Ilegal di Bojonegara dan Puloampel Digerebek Polisi

Kamis, 01 Agustus 2019 | Agustus 01, 2019 WIB Last Updated 2019-08-01T23:42:27Z
SwaraBanten.com - Sepuluh titik lokasi penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Puloampel digerebek petugas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Rabu, 31 Juli 2019.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Roemtaat membenarkan, bahwa pihaknya telah menggelar Operasi Penambangan Tanpa Izin (Ilegal) di 10 titik lokasi penambangan di wilayah hukum Polda Banten.

"Dalam kegiatan ini kita menurunkan personel dari Ditreskrimum sebanyak 30 personel, Ditreskrimsus sebanyak 10 personel, Ditsamapta sebanyak 40 personel, Satbrimobda sebanyak 40 personel, dan Provos sebanyak 10 personel. Alhamdulillah sampai operasi akhir berjalan dengan lancar dan kondusif," tutup Roemtaat.

10 titik lokasi penambangan yang digerebek jajaran Polda Banten tersebut diantaranya:
1. Lokasi PT Angin Jaya Mandiri
Lokasi pertama di PT Angin Jaya Mandiri di Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten. 

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan, hanya ditemukan alat yang digunakan penambangan. Selanjutnya tim memasang Police Line di area penambangan tersebut.

2. Lokasi PT Gunung Sakti Abadi
Lokasi kedua,  yakni di PT. Gunung Sakti Abadi yang berlokasi di Kampung Pulo Kali, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. 

Di lokasi itu terdapat alat berat berupa loader, eksavator, crusher, genset 450 kva. Hasil pemeriksaan petugas, lokasi aktivitas penambangan memiliki legalitas lengkap. Sementara bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan bukti lain (bukti pajak, faktur BBM, SLO, IO Genset) akan diserahkan kepihak Kepolisian.

3. Lokasi PT Alfa Granitama/Gandasari
Lokasi ketiga, PT Alfa Granitama/Gandasari di Kampung Puloampel, Desa Puloampel, Kabupaten Serang. Hasil pemeriksaan petugas, lokasi tersebut hanya memiliki foto copy berkas legalitas (asli di kantor pusat Jakarta-red). Petugas pun meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai bisa menunjukkan dokumen asli kepada penyidik. 

4. Lokasi PT Trinatha Utama Mineral
Lokasi keempat di PT Trinatha Utama Mineral, di Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang. Temuan di lokasi tidak adanya kegiatan. Diketahaui di lokasi tersebut sudah tidak ada kegiatan sejak bulan Juni 2019. Hasil pemeriksaan, alat berat (stone crusher dan excavator) dan legalitas lengkap. Sementara bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan bukti lain (bukti pajak, faktur BBM, SLO, IO Genset) akan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

5. Lokasi PT Krakatau Prima
Lokasi kelima, PT Krakatau Prima di Toyomerto Cilegon. Di lokasi tersebut petugas tidak menemukan keberadaan PT tersebut, namun hanya menemukan PT. Baet Mall Abadi serta memiliki legalitas lengkap.

6. Lokasi PT Bukit Sunur Wijaya
Lokasi keenam PT. Bukit Sunur Wijaya, di Kp. Cikubang, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Hasil pemeriksaan, lokasi tersebut memiliki legalitas yang lengkap.

7. Lokasi PT Icha Brothers Quarryndo
Lokasi ketujuh, PT Icha Brothers Quarryndo di Jl. Salira Indah, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut petugas tidak menemukan penambangan aktivitas PT tersebut. Diketahui, PT Icha Brothers Quarryndo bekerjasama dengan PT Trinata Utama Mineral dalam melakukan aktivitas penambangan.

8. Lokasi PT. Penta Stone Abadi
Di lokasi kedelapan, PT. Penta Stone Abadi, Jalan Raya Bojonegoro – Merak, Desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Hasil pemeriksaan petugas, aktivitas penambangan tidak memiliki SIUP. Sementara bukti legalitas lainnya berupa dokumen asli pihak perusahaan berjanji akan menyerahkan kepada penyidik secepatnya.

9. Lokasi PT. Ria Karya Utama Puloampel
Lokasi kesembilan, PT. Ria Karya Utama Puloampel. Hasil pemeriksaan petugas, aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah memiliki legalitas lengkap.

10. Lokasi Perusahaan milik H. Abas
Terkahir lokasi kesepuluh, yakni Perusahaan milik H. Abas di Desa Pegaraye, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Pantauan petugas di lokasi tersebut, tidak ada aktivitas penambangan.

Diketahui, aktivitas perusahaan tersebut telah pindah ke areal tambang yang baru di Kp. Cikubang. Di lokasi baru, petugas menemukan material tambang dan alat berat eksavator. Petugas pun mengamankan 1 buah kunci eksavator merk Kobelco warna hijau. Membuat STP barang berupa kunci Eksavator yang kemudian diserahkan kapada H. Abas. (rls/red)