SwaraBanten.com - Narkoba jenis sabu sekitar 20 kilogram yang diamankan Badan
Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Merak beberapa hari lalu ternyata
narkotika jaringan Lapas Cilegon. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana
bernama Adam.
“Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam
dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap
narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi,” kata
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa
(20/8/2019).
Arman mengatakan Adam merupakan napi yang divonis 20 tahun
penjara karena terlibat penyeludupan 54 kg sabu dan 41 ribu butir
ekstasi pada tahun 2016. Arman menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut
berawal dari penangkapan 4 pengedar narkoba.
“Tersangka yakni Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang,
Chandra,” sebut Arman dilansir detik.com.
Penangkapan keempat orang itu dilakukan di 4 lokasi yang
berbeda. Lokasi tersebut Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak,
Cilegon,
Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara,
Jakarta Timur.
“Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis di TKP 1
dan ditemukan narkotika jenis sabu kristal 20 bungkus (kurang lebih 20 kg) yang
disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin Toyota Hilux nomor
polisi B-9807-SBB,” ujar Arman.
Pada saat bersamaan tim juga menangkap lainnya Mirnawati als
Mimi, Akbar dan Chandra di 3 lokasi yang berbeda. BNN pun menyita 31 ribu pil
ekstasi. Saat ini para tersangka sudah dibawa ke kantor BNN Cawang Jakarta
Timur.
Arman menyayangkan Adam yang sudah divonis masih bisa
mengendalikan sabu dari dalam lapas. Arman menduga hal itu karena ringannya
hukuman yang dijatuhkan terhadap Adam.
“Ternyata dari dalam lapas masih mampu mengendalikan jatingan
di luar lapas oleh karena ringannya hukuman yang dijatuhkan,” ujar Arman. (*/Red)